KEBUMEN — Balai Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto terus mematangkan persiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan memperkuat koordinasi bersama pemerintah daerah. Pada Selasa (3/3/2026), Bapas Purwokerto melaksanakan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Kebumen guna membahas rencana pembentukan Pos Bapas di Kabupaten Kebumen.

Dalam pembahasan tersebut, direncanakan bangunan Pos Bapas Purwokerto di Kebumen akan bertempat di Jalan Gg. Glatik No. 2A, Panjer, atau berada dalam satu gedung dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kebumen. Lokasi ini dinilai strategis karena berada di pusat layanan masyarakat serta mendukung koordinasi lintas sektor.
Koordinasi tersebut dilaksanakan atas arahan Kepala Bapas Purwokerto dan dihadiri oleh Moch Sulistiyono (APK APBN Ahli Muda) serta Hadi Prasetiyo (Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya). Dalam kegiatan tersebut, Bapas Purwokerto turut didampingi jajaran Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kebumen sebagai bentuk dukungan sinergitas antarunit pemasyarakatan.
Pertemuan membahas rencana pinjam pakai gedung milik pemerintah daerah yang akan dimanfaatkan sebagai cikal bakal Pos Bapas. Keberadaan Pos Bapas di Kebumen dinilai strategis untuk mendukung efektivitas pelaksanaan pembimbingan, pengawasan, serta pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam KUHP baru.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kebumen, Yunita Prasetyani, bersama jajaran pejabat struktural menyampaikan apresiasi atas inisiatif tersebut dan menyatakan dukungan terhadap upaya penguatan layanan pemasyarakatan di daerah.
Moch Sulistiyono menegaskan bahwa pembentukan Pos Bapas merupakan langkah konkret dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa implementasi pidana kerja sosial nantinya dapat berjalan optimal. Dengan adanya Pos Bapas di Kebumen, koordinasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait akan lebih efektif, ” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Pemerintah Kabupaten Kebumen menyampaikan komitmen untuk mendukung rencana tersebut.
“Pemkab Kebumen pada prinsipnya mendukung sinergi ini. Skema pinjam pakai gedung menjadi langkah awal yang realistis untuk menghadirkan layanan Bapas di Kebumen, ” ungkapnya.

Melalui langkah ini, Bapas Purwokerto menegaskan komitmennya dalam membangun sistem pemasyarakatan yang responsif, kolaboratif, dan selaras dengan dinamika kebijakan hukum nasional.
(Humas Bapas Purwokerto)


















































