Purbalingga - Dalam upaya memperkuat sinergitas penegakan hukum dan reintegrasi sosial, Bapas Kelas II Purwokerto menggelar audiensi dan koordinasi strategis dengan Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga pada Kamis (11/6). Bertempat di Markas Polres Purbalingga, pertemuan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kepala Bapas Kelas II Purwokerto, Nasirudin, S.H., M.H., dan disambut hangat oleh Kapolres Purbalingga, AKBP Anita Indah Setyaningrum, S.I.K., M.H., beserta jajaran pejabat utamanya.
Pertemuan ini ditujukan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan, khususnya dalam pengawasan dan pembimbingan Klien Pemasyarakatan. Kepala Bapas Purwokerto, Nasirudin, menekankan bahwa kolaborasi lintas instansi sangat krusial dalam sistem peradilan pidana saat ini. "Sinergi antara Bapas dan Polres adalah kunci utama dalam memastikan program reintegrasi sosial berjalan efektif. Kami membutuhkan dukungan kepolisian untuk pembimbingan, pendampingan, serta pengawasan agar para klien pemasyarakatan dapat kembali diterima di masyarakat dan tidak mengulangi tindak pidana, " ujar Nasirudin.
Lebih lanjut, Nasirudin memaparkan adanya perkembangan regulasi seiring implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang kini memperluas cakupan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas). Jika sebelumnya Litmas lebih identik dengan perkara anak, instrumen tersebut kini dapat diterapkan bagi tersangka dewasa pada perkara tertentu sesuai peraturan yang berlaku. Pelaksanaan Litmas bagi orang dewasa dinilai sebagai langkah strategis untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan bagi semua pihak.
Guna mengimplementasikan pengawasan yang efektif di wilayah Kabupaten Purbalingga, Bapas Purwokerto merumuskan mekanisme pertukaran informasi terpadu. Bapas berkomitmen menyediakan data Klien Pemasyarakatan yang dapat diakses oleh jajaran Polres. Selain itu, setiap klien yang mendapatkan program Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, maupun program reintegrasi lainnya akan disertai surat tembusan kepada Polres dan Polsek setempat. Melalui langkah ini, Bapas dapat berkolaborasi langsung dengan Bhabinkamtibmas di wilayah domisili klien untuk memantau aktivitas mereka.

Menanggapi inisiatif tersebut, Kapolres Purbalingga, AKBP Anita Indah Setyaningrum, menyatakan dukungan penuhnya dan langsung menginstruksikan jajaran terkait untuk proaktif berkolaborasi. "Polres Purbalingga siap bersinergi dan memberikan dukungan total terhadap pelaksanaan tugas Bapas. Pertukaran informasi yang terstruktur ini akan sangat membantu kami dalam program reintegrasi sosial dan tentunya sebagai upaya pencegahan dini terjadinya pengulangan tindak pidana oleh klien pemasyarakatan, " tegas AKBP Anita.
Tidak hanya dalam aspek pengawasan dan pencegahan, AKBP Anita juga memastikan kesiapan institusinya dalam aspek penegakan aturan. Pihak kepolisian menyatakan siap membantu Bapas Kelas II Purwokerto untuk melakukan penindakan tegas apabila terdapat Klien Pemasyarakatan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap syarat umum maupun syarat khusus selama menjalani program reintegrasi sosial.
Audiensi yang berlangsung dalam suasana konstruktif tersebut pada akhirnya melahirkan komitmen bersama yang kuat antarinstansi. Kolaborasi antara Bapas Kelas II Purwokerto dan Polres Purbalingga ini diharapkan mampu menjadi fondasi yang kokoh dalam menangani Klien Pemasyarakatan secara komprehensif, di mana proses penegakan hukum berjalan seiring dengan keberhasilan pembinaan, pengawasan, dan pemulihan sosial di tengah masyarakat.(Humas Bapas Purwokerto)


















































