
Surakarta - Rutan Kelas I Surakarta menghadiri kegiatan sosialisasi pelaksanaan persidangan secara elektronik berdasarkan Pasal 204 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diselenggarakan di Ruang Pertemuan Sasana Manunggal Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (20/07). Kegiatan ini menjadi wadah kolaborasi antara Pengadilan Negeri Surakarta, Kejaksaan Negeri Surakarta, dan Rutan Surakarta dalam memperkuat pemahaman serta implementasi mekanisme persidangan elektronik di wilayah Kota Surakarta.
Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia mengenai pelaksanaan persidangan secara elektronik. Melalui kegiatan ini, seluruh pemangku kepentingan menyamakan persepsi terkait prosedur, teknis pelaksanaan, serta koordinasi antarinstansi guna memastikan proses peradilan berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keikutsertaan Rutan Surakarta dalam kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen dalam mendukung transformasi layanan pemasyarakatan yang terintegrasi dengan sistem peradilan pidana. Sebagai salah satu unsur dalam criminal justice system, Rutan Surakarta memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran pelaksanaan persidangan elektronik, khususnya dalam penyediaan sarana, pengamanan, serta pemenuhan hak-hak tahanan selama proses persidangan berlangsung.
Melalui sinergi yang terus dibangun antara Rutan Surakarta, Pengadilan Negeri Surakarta, dan Kejaksaan Negeri Surakarta, diharapkan implementasi persidangan secara elektronik dapat terlaksana secara optimal, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. Kolaborasi ini juga mencerminkan komitmen bersama dalam mendukung program kerja sama antar kementerian dan lembaga sebagai upaya mewujudkan sistem peradilan yang modern, terpadu, dan berkeadilan.


















































