BANJARNEGARA – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto terus memperkuat sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) menjelang implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Upaya tersebut diwujudkan melalui audiensi dan koordinasi dengan Polres Banjarnegara yang dilaksanakan di Ruang Kapolres Banjarnegara, Kamis (11/6/2026).
Audiensi dipimpin langsung oleh Kepala Bapas Kelas II Purwokerto, Nasirudin, didampingi Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Karyono beserta jajaran staf. Rombongan diterima oleh Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto yang didampingi Kabag Ops Kompol Prijo Djatmiko, Kasat Reskrim Iptu Ori Friliansa Utama, Kasat Narkoba AKP Damar Iskandar, serta Kanit Laka Ipda Muhammad Afgan Fanani.
Dalam pertemuan tersebut, Bapas Purwokerto menyampaikan sejumlah agenda strategis, mulai dari pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap tersangka dewasa pada tahap pra-ajudikasi dan ajudikasi, hingga kesiapan pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial yang menjadi bagian dari paradigma baru pemidanaan dalam KUHP Nasional.
Nasirudin menjelaskan bahwa keberhasilan implementasi KUHP baru memerlukan dukungan dan koordinasi yang kuat antarinstansi. “Pelaksanaan Litmas tersangka dewasa, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial membutuhkan sinergi yang erat antara Bapas dan Kepolisian. Kolaborasi ini penting untuk memastikan proses pembimbingan, pengawasan, dan reintegrasi sosial berjalan optimal, ” ujarnya.
Selain itu, Bapas Purwokerto mengusulkan penguatan kerja sama antara Pembimbing Kemasyarakatan dengan Bhabinkamtibmas sesuai wilayah domisili klien. Langkah tersebut dinilai penting dalam mendukung pengawasan klien pemasyarakatan sekaligus mencegah terjadinya residivisme serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto menyambut baik inisiatif koordinasi yang dilakukan Bapas Purwokerto. Ia menyatakan dukungannya terhadap berbagai program pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Bapas.
“Kami siap mendukung pelaksanaan tugas Bapas Purwokerto. Koordinasi antara Pembimbing Kemasyarakatan dan Bhabinkamtibmas akan sangat membantu pengawasan klien di lapangan sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kami juga membuka ruang komunikasi yang lebih intensif untuk mendukung keberhasilan program reintegrasi sosial, ” kata Mariska.
Sebagai tindak lanjut, kedua instansi sepakat memperkuat kerja sama melalui penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) antara Bapas Purwokerto dan Polres Banjarnegara. Melalui sinergi tersebut, diharapkan implementasi KUHP baru, pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan, serta upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
(Humas Bapas Purwokerto)


















































