Sambut KUHP Baru, Bapas Purwokerto dan PN Banjarnegara Mantapkan Sinergi Pelaksanaan Pidana Alternatif

17 hours ago 5

BANJARNEGARA — Transisi menuju pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru menuntut kesiapan menyeluruh dari seluruh elemen Aparat Penegak Hukum (APH). Memastikan kelancaran proses tersebut, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto terus bermanuver melakukan jemput bola. Setelah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, di hari yang sama jajaran Bapas Purwokerto melanjutkan agenda kunjungan kerja ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara pada Rabu (3/6/2026).

Berlangsung mulai pukul 15.00 WIB, pertemuan strategis ini difokuskan pada penyamaan persepsi dan pemantapan koordinasi terkait mekanisme penjatuhan serta pelaksanaan pidana alternatif. Dalam sistem peradilan pidana yang baru, konsep pidana kerja sosial dan pidana pengawasan menjadi salah satu terobosan penting yang menggeser paradigma pemenjaraan (retributif) menuju keadilan yang memulihkan (restoratif).

Dalam lawatan tersebut, Kepala Bapas Kelas II Purwokerto, Nasirudin, tidak datang sendiri. Ia didampingi oleh tenaga profesional fungsionalnya, yakni Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya, Idang Sukoco, serta PK Ahli Muda, Aditya Heri Kristianto. Rombongan Bapas disambut dengan penuh keakraban oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara, Christian Wibowo S.H., M.Hum., mewakili institusi peradilan setempat.

Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Wakil Ketua PN Banjarnegara ini diwarnai dengan diskusi yang hangat namun substansial. Nasirudin memaparkan bahwa keberhasilan implementasi KUHP yang baru sangat bergantung pada komunikasi dan sinergi antar-lembaga dalam Integrated Criminal Justice System (Sistem Peradilan Pidana Terpadu).

"Kehadiran kami di Pengadilan Negeri Banjarnegara merupakan langkah proaktif untuk menyamakan frekuensi dan memperkuat sinergitas. KUHP baru membawa paradigma pemidanaan yang lebih humanis, di mana pidana penjara bukan lagi satu-satunya jalan utama, " ujar Nasirudin saat dimintai keterangan terkait esensi pertemuannya.

Lebih jauh, Nasirudin menekankan pentingnya peran Pengadilan sebagai muara dari proses peradilan. "Bapas membutuhkan sinergi yang kuat dengan Pengadilan Negeri selaku pihak yang menjatuhkan putusan atau vonis. Kami ingin memastikan bahwa ketika majelis hakim nantinya menjatuhkan pidana kerja sosial atau pidana pengawasan, mekanisme administratif dan teknis pengawasannya di Bapas sudah siap, sehingga eksekusi putusan tersebut dapat diawasi dan dibimbing secara optimal, " tambahnya.

Kehadiran para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam rombongan tersebut juga menegaskan kesiapan teknis Bapas Purwokerto. Para PK inilah yang nantinya akan menjadi ujung tombak dalam menyusun Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai bahan pertimbangan hakim, sekaligus pihak yang mengawasi terpidana yang menjalani kerja sosial di fasilitas umum atau panti sosial.

Merespons paparan dari Bapas Purwokerto, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara, Christian Wibowo, S.H., M.Hum., menyambut baik dan memberikan apresiasi atas langkah strategis yang diambil oleh Bapas. Menurutnya, kesiapan Bapas adalah kunci agar hakim tidak ragu dalam menjatuhkan pidana alternatif.

"Kami menyambut sangat baik dan mengapresiasi inisiatif koordinasi dari Bapas Kelas II Purwokerto. Pengadilan pada prinsipnya siap menerapkan dan mengawal amanat KUHP yang baru. Namun, harus diakui bahwa putusan pidana pengawasan maupun pidana kerja sosial ini tidak akan memiliki kekuatan eksekutorial yang efektif tanpa adanya peran aktif dari Bapas di lapangan, " tegas Christian Wibowo.

Christian juga menyoroti bahwa koordinasi ini memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi institusi peradilan. "Dengan adanya komunikasi yang terbangun hari ini, kami selaku majelis hakim memiliki keyakinan bahwa infrastruktur pengawasan pembinaan di luar tembok penjara sudah siap. Sinergi ini sangat krusial agar tujuan pemidanaan yang lebih mendidik, memulihkan, dan mengurangi beban berlebih (overcrowding) di Lapas/Rutan dapat benar-benar terwujud, " tuturnya.

Kegiatan koordinasi yang berlangsung intensif hingga sore hari tersebut ditutup dengan kesepakatan kuat antar-kedua instansi. Bapas Purwokerto dan Pengadilan Negeri Banjarnegara berkomitmen untuk terus menjaga komunikasi yang cair dan sinergis. Melalui kolaborasi antar-APH ini, diharapkan penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Banjarnegara tidak hanya memberikan kepastian dan keadilan, tetapi juga kemanfaatan yang nyata bagi masyarakat luas di era KUHP yang baru.(Humas Bapas Purwokerto)

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |