5 Fakta Bripda MS Jadi Tersangka usai Pukul Siswa hingga Tewas

21 hours ago 27
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripda MS, ditangkap terkait kasus dugaan menganiaya siswa MTSN berinisial AT (14) hingga meninggal dunia.

Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, mengatakan Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka buntut kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut fakta-fakta dugaan Bripda MS menganiaya siswa hingga ditetapkan tersangka.


1. Pukul pakai helm

Siswa MTS Negeri Maluku Tenggara berinisial AT dilaporkan tewas bersimbah darah diduga karena terkena hantaman helm Bripda MS. Peristiwa itu terjadi di Jalan Marren, tak jauh dari Universitas Uningrat Kota Tual pada Kamis (19/2) pagi.

Menurut keterangan kakak korban, Nasri Karim (15), dirinya dan AT sedang jalan-jalan selepas sahur. Mereka mengendarai sepeda motor masing-masing.

Ketika itu, mereka melintasi jalan yang menjadi lokasi balapan liar dan dijaga anggota Brimob. Saat melintasi turunan, sepeda motor mereka melaju kencang.

"Saat itu anggota Brimob melompat dari atas trotoar dan memukul muka korban dengan helm, korban terjatuh, kepala korban terbentur aspal, darah keluar dari mulut dan hidung, ada darah keluar dari samping kepala," kata Nasri.


2. Sempat dilarikan ke RS

Berdasarkan keterangan Nasri, AT sempat dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun. Namun nyawanya tak tertolong setiba di RS.

Menurut Nasri, AT dievakuasi ke mobil patwal dengan kondisi kepala tergantung. Tubuh AT dipegang oleh beberapa anggota sementara sebagian anggota hanya menarik pakaian AT selayaknya binatang.

Nasri juga mengaku sempat diinterogasi dan diintimidasi oleh anggota Brimob. Ia dipaksa mengaku ikut balapan liar. Namun, ia bersikeras tak ikut karena hanya jalan-jalan setelah sahur.


3. Keluarga tuntut pelaku dihukum berat

Keluarga AT, Moksen Ali, mengutuk keras aksi penganiayaan hingga menewaskan korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama. Ia meminta Bripda MS dihukum seberat-beratnya.

"Kami minta dipecat," ujarnya.

"Kami akan kawal dan menuntut pelaku, kami prihatin, mestinya anak kami ditegur atau dibina bukan dianiaya hingga tewas, kami merasa kehilangan, kami akan kawal terus proses hukum yang berlaku," tambah Moksen Ali.


4. Ditetapkan tersangka

Bripda MS telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka imbas peristiwa ini. Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, mengatakan sejumlah barang bukti mulai dari helm taktis, sepeda motor, hingga peralatan lain turut diamankan.

"Kita amankan helm taktis milik Bripda MS, dua sepeda motor, kunci motor korban hingga peralatan lain yang di helm sudah kita amankan," ujarnya, Sabtu (21/2).

Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Bid Propam Polda Maluku terkait hukuman untuk Bripda MS. Dia menegaskan Bripda MS diproses pidana maupun kode etik Polri.

Bripda MS dijerat Pasal 35 juncto Pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. Ia juga dijerat dengan Pasal 474 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.


5. Mabes Polri minta maaf

Mabes Polri telah menyampaikan permohonan maaf dan memastikan akan melakukan tindakan tegas terhadap Bripda MS.

"Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai nilai Tribrata dan Catur Prasetya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangan tertulis, Sabtu siang.

Johnny Isir mengatakan Polri turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut.

"Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel," tuturnya.

(blq/end)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |