PURBALINGGA — Dalam rangka menyongsong implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya terkait penerapan pidana kerja sosial, Balai Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto terus melakukan langkah strategis di wilayah kerjanya. Salah satunya melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang dilaksanakan pada Senin (2/3/2026).
Dalam pembahasan tersebut, direncanakan bangunan Pos Bapas Purwokerto di Purbalingga akan bertempat di Jalan Letjen S. Parman No. 5, Bancar, yang berada dalam satu lingkup dengan Kantor DISPERMASDES Kabupaten Purbalingga. Lokasi ini dinilai strategis untuk mendukung efektivitas koordinasi lintas sektor dan pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan atas arahan Kepala Bapas Purwokerto dan dihadiri oleh Moch Sulistiyono (APK APBN Ahli Muda), Hadi Prasetiyo (Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya), serta Rian Pramudito (Staf). Pertemuan difokuskan pada pembahasan rencana pembentukan Pos Bapas di Kabupaten Purbalingga melalui mekanisme pinjam pakai gedung milik pemerintah daerah.

Pembentukan Pos Bapas di Purbalingga dinilai sebagai langkah konkret untuk memperluas jangkauan layanan pemasyarakatan, khususnya dalam pelaksanaan pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan klien pemasyarakatan. Dengan adanya pos di tingkat kabupaten, proses koordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga sosial diharapkan menjadi lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Selain itu, keberadaan Pos Bapas juga menjadi bagian dari kesiapan teknis menghadapi penerapan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk alternatif pemidanaan dalam KUHP baru. Skema ini menuntut pengawasan yang terstruktur, kolaborasi lintas sektor, serta dukungan fasilitas yang memadai di daerah.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga, M. Zainudin, bersama jajaran pejabat struktural menyampaikan dukungan atas inisiatif tersebut. Pemerintah daerah menyambut baik rencana pinjam pakai gedung sebagai langkah awal pembentukan Pos Bapas di Purbalingga. Dukungan tersebut dinilai sebagai wujud komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan kebijakan hukum nasional di tingkat daerah.
Saat ditemui terpisah, Kepala Bapas Purwokerto, Bluri Wijaksono, menegaskan bahwa pembentukan Pos Bapas bukan sekadar pengembangan fasilitas, melainkan bagian dari transformasi layanan pemasyarakatan.

“Implementasi KUHP baru, khususnya terkait pidana kerja sosial, membutuhkan kesiapan infrastruktur dan sumber daya yang memadai. Pembentukan Pos Bapas di Purbalingga merupakan langkah strategis untuk mendekatkan layanan pembimbingan dan pengawasan kepada masyarakat, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata, ” ujarnya.
Ke depan, Bapas Purwokerto akan terus mengintensifkan koordinasi dan pemetaan kebutuhan di setiap wilayah kerja guna memastikan pembentukan Pos Bapas berjalan sesuai rencana serta mampu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara optimal di Kabupaten Purbalingga.
(Humas Bapas Purwokerto)


















































