Banjarnegara — Dalam upaya memperkuat implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, khususnya terkait penerapan pidana kerja sosial, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto melaksanakan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Selasa (12/5/2026), bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Banjarnegara. Kegiatan ini juga menjadi momentum penguatan layanan pemasyarakatan di wilayah Banjarnegara melalui dukungan lintas sektor antara pemerintah daerah dan instansi pemasyarakatan.

Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bapas Kelas II Purwokerto, Nasirudin, bersama Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Hadi Prasetyo, PK Muda Aditya, serta staf registrasi Candratrisna dan Priliska. Kehadiran jajaran Bapas Purwokerto disambut oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara, Tursiman, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Anang Sutanto, dalam suasana dialog yang hangat dan penuh semangat kolaborasi.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bapas Purwokerto menyampaikan bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai pelaksana putusan pengadilan akan menghadapi mekanisme baru dalam sistem pemidanaan nasional, yakni penerapan pidana alternatif berupa pidana kerja sosial. Untuk mendukung implementasi tersebut, Bapas Purwokerto meminta dukungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dalam penentuan lokasi atau instansi yang dapat dijadikan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial bagi para klien pemasyarakatan. “Pidana kerja sosial merupakan langkah maju dalam sistem hukum kita karena menitikberatkan pada pemulihan, pembinaan, dan pengembalian fungsi sosial warga binaan. Karena itu, dukungan pemerintah daerah sangat penting agar pelaksanaannya berjalan optimal dan memberi manfaat bagi masyarakat, ” ujar Nasirudin.
Selain itu, Bapas Purwokerto juga memaparkan rencana penyusunan Buku Alamat Kerja Sosial, yang akan memuat daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial di Kabupaten Banjarnegara, disertai pengembangan aplikasi pendukung untuk mempermudah koordinasi antar Aparat Penegak Hukum (APH). Buku tersebut direncanakan akan diluncurkan bersamaan dengan kegiatan lapor bersama klien pemasyarakatan yang berdomisili di Banjarnegara sebagai bentuk inovasi pelayanan sekaligus penguatan pengawasan berbasis wilayah.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara, Tursiman, menyampaikan dukungan penuh terhadap implementasi pidana kerja sosial dan penguatan layanan pemasyarakatan di daerahnya. Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, kata dia, siap mengoordinasikan tindak lanjut bersama organisasi perangkat daerah terkait, seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan. “Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menyambut baik inisiatif Bapas Purwokerto. Kami melihat program ini sebagai bagian penting dari upaya menciptakan sistem pembinaan yang lebih humanis, sekaligus memperkuat rasa aman masyarakat melalui proses reintegrasi sosial yang terarah, ” ungkap Tursiman.
Audiensi juga membahas rencana penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Bupati Banjarnegara serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan dinas-dinas terkait sebagai dasar penguatan sinergi antarinstansi. Menurut Bapas Purwokerto, kolaborasi ini tidak hanya mendukung pembimbingan klien pidana kerja sosial, tetapi juga membantu mengurangi stigma dan kekhawatiran masyarakat terhadap mantan narapidana yang kembali ke lingkungan sosial setelah menjalani proses hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Bapas Purwokerto juga menyatakan kesiapan mendukung Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak, khususnya melalui pemberian layanan pemulihan dan pembimbingan bagi anak yang pernah berhadapan dengan hukum. Selain itu, sebagai bagian dari penguatan layanan pemasyarakatan, Pemkab Banjarnegara telah menyiapkan lokasi baru Pos Bapas Banjarnegara di lantai dua gedung bersama P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak). Usai audiensi, jajaran Bapas bersama Sekretaris Dinas Sosial Banjarnegara, Yuliati, melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi tersebut untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan ditutup dengan komitmen bersama antara Bapas Purwokerto dan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara untuk terus memperkuat koordinasi dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial serta peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan. Dengan sinergi yang semakin erat, diharapkan pelaksanaan KUHP baru dapat berjalan lebih efektif, sekaligus menghadirkan sistem pembinaan yang lebih berkeadilan, humanis, dan berpihak pada reintegrasi sosial.
(Humas Bapas Purwokerto)


















































