PURWOKERTO — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto terus memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum dalam menyongsong implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Hal tersebut diwujudkan melalui kunjungan kerja dan koordinasi Kepala Bapas Kelas II Purwokerto, Nasirudin, ke Pengadilan Negeri Banyumas, Selasa (19/5/2026).
Kunjungan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banyumas tersebut diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Banyumas, Andita Yuni Santoso, didampingi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banyumas, Christine Natalia Sumurung. Dalam kegiatan itu, Kepala Bapas turut didampingi PK Ahli Madya Karyono, PK Ahli Muda Aditya Heri, serta staf Tata Usaha Devira.

Pertemuan berlangsung hangat dan penuh semangat kolaborasi. Fokus pembahasan diarahkan pada kesiapan implementasi pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai bagian dari penerapan KUHP baru yang akan mulai diberlakukan.
Kepala Bapas Kelas II Purwokerto, Nasirudin, menyampaikan bahwa Bapas Purwokerto telah mempersiapkan berbagai langkah strategis, termasuk menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sejumlah Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) guna mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah kerja Bapas Purwokerto.
“Kami berkomitmen mendukung implementasi KUHP baru, khususnya terkait pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Bapas Purwokerto telah menjalin kerja sama dengan Pokmas Lipas sebagai mitra pelaksanaan di lapangan sehingga kami siap mendukung putusan pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku, ” ujar Nasirudin.
Selain membahas kesiapan pelaksanaan pidana kerja sosial, koordinasi juga mencakup penguatan pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai bahan rekomendasi dalam penanganan perkara Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) maupun tahanan. Bapas Purwokerto juga membuka ruang koordinasi seluas-luasnya dengan Pengadilan Negeri Banyumas guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kedua instansi.
Ketua Pengadilan Negeri Banyumas, Andita Yuni Santoso, menyambut baik penguatan koordinasi tersebut. Menurutnya, sinergi antara pengadilan dan Bapas menjadi bagian penting dalam mendukung implementasi KUHP baru agar dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pengadilan Negeri Banyumas mendukung penuh kesiapan Bapas Purwokerto dalam pelaksanaan pidana kerja sosial maupun pidana pengawasan. Koordinasi dan komunikasi yang baik antarinstansi sangat diperlukan agar implementasi KUHP baru dapat berjalan optimal, ” ungkap Andita.

Sebagai tindak lanjut, kedua instansi juga merencanakan kolaborasi sosialisasi bantuan hukum kepada masyarakat dan tahanan sebagai bentuk penguatan pemahaman hukum serta akses layanan bantuan hukum. Kegiatan ditutup dengan penyerahan cinderamata berupa minyak sereh dari Bapas Purwokerto kepada Pengadilan Negeri Banyumas sebagai simbol penguatan hubungan kerja sama antarinstansi.

(Humas Bapas Purwokerto)


















































