Purbalingga — Dalam rangka memperkuat implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto melaksanakan kegiatan sinergitas dan koordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Selasa (12/5/2026), bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Purbalingga. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam membangun pemahaman bersama antar Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya terkait pelaksanaan pidana alternatif berupa pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Bapas Kelas II Purwokerto, Nasirudin, didampingi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Hadi Prasetyo, PK Muda Aditya, serta staf Registrasi Candratrisna dan Priliska. Kehadiran jajaran Bapas Purwokerto disambut oleh Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga, Hakim Eko Julianto, bersama Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga, Hakim Ageng Priambodo, dalam suasana dialog yang hangat dan penuh semangat kolaborasi.
Dalam pertemuan tersebut, Bapas Kelas II Purwokerto memaparkan mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai bentuk pidana alternatif yang diatur dalam KUHP baru. Kedua jenis pidana ini memerlukan koordinasi yang erat antarinstansi, terutama dengan Pengadilan Negeri sebagai pihak yang menjatuhkan putusan, agar proses pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bapas Kelas II Purwokerto, Nasirudin, menegaskan bahwa implementasi KUHP baru menuntut kesiapan seluruh pemangku kepentingan untuk membangun sistem koordinasi yang efektif demi tercapainya tujuan pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pembinaan. “Pidana kerja sosial dan pidana pengawasan merupakan bentuk pendekatan pemidanaan yang menempatkan pembinaan sebagai prioritas utama. Untuk itu, sinergi dengan Pengadilan Negeri sangat penting agar setiap putusan dapat segera ditindaklanjuti secara optimal melalui pembimbingan dan pengawasan yang terukur, ” ujar Nasirudin.
Selain membahas pidana alternatif, Bapas Purwokerto juga menyampaikan pentingnya pelayanan penelitian kemasyarakatan (litmas) bagi tersangka dewasa sebagai bagian dari penguatan peran pemasyarakatan dalam proses peradilan pidana. Layanan litmas dinilai memiliki peran strategis dalam memberikan gambaran sosial dan kondisi personal tersangka sebagai bahan pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan hukum yang lebih adil dan proporsional.
Salah satu fokus utama dalam koordinasi ini adalah mekanisme penyampaian salinan atau tembusan putusan pengadilan kepada Bapas Kelas II Purwokerto apabila terdapat terpidana yang dijatuhi pidana kerja sosial maupun pidana pengawasan. Dengan adanya penyampaian putusan yang cepat dan terstruktur, Bapas dapat segera melakukan langkah tindak lanjut berupa pemanggilan, asesmen, hingga home visit terhadap klien pemasyarakatan guna memastikan pelaksanaan pembinaan berjalan optimal.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga, Hakim Eko Julianto, menyampaikan apresiasi atas inisiatif koordinasi yang dilakukan Bapas Purwokerto. Menurutnya, kegiatan ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai peran strategis Bapas dalam sistem peradilan pidana modern. “Koordinasi ini sangat penting karena membuka ruang pemahaman yang lebih utuh mengenai peran Bapas dalam sistem peradilan pidana. Dengan komunikasi yang baik, kami optimistis implementasi pidana kerja sosial maupun pidana pengawasan dapat berjalan sesuai amanat regulasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, ” ungkapnya.

Kegiatan berlangsung dengan lancar, dialogis, dan konstruktif, serta diakhiri dengan komitmen bersama antara Bapas Kelas II Purwokerto dan Pengadilan Negeri Purbalingga untuk terus memperkuat komunikasi dan sinergi kelembagaan. Sebagai tindak lanjut, Kepala Bapas akan melaporkan hasil kegiatan kepada Kepala Kantor Wilayah, sekaligus memastikan optimalisasi pelayanan litmas dan kesiapan internal dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial serta pidana pengawasan di wilayah Kabupaten Purbalingga. Melalui kolaborasi yang semakin erat, implementasi KUHP baru diharapkan mampu menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih efektif, berkeadilan, dan berorientasi pada reintegrasi sosial. (Humas Bapas Purwokerto)


















































