BANYUMAS — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam menyongsong implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Upaya tersebut diwujudkan melalui kunjungan kerja dan koordinasi Kepala Bapas Kelas II Purwokerto, Nasirudin, ke Kantor Kejaksaan Negeri Banyumas, Senin (25/05).

Kunjungan yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas, Bambang Sunoto. Dalam kegiatan itu, Kepala Bapas didampingi Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Karyono beserta jajaran staf. Pertemuan berlangsung hangat dan komunikatif sebagai langkah memperkuat koordinasi pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
Kepala Bapas Kelas II Purwokerto, Nasirudin, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari penguatan kolaborasi lintas instansi, khususnya dalam mempersiapkan implementasi pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagaimana diatur dalam KUHP baru. “Bapas Purwokerto siap mendukung implementasi pidana kerja sosial melalui penguatan fungsi pembimbingan dan pendampingan klien pemasyarakatan, termasuk menyiapkan rekomendasi lokasi pembinaan dan pelatihan yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial, ” ujarnya.
Dalam pembahasan, kedua pihak mendiskusikan kebutuhan teknis pelaksanaan pidana kerja sosial di luar lembaga pemasyarakatan. Bapas Purwokerto turut menyampaikan sejumlah rekomendasi lokasi pembinaan yang dinilai layak untuk mendukung pelaksanaan program tersebut secara efektif dan berorientasi pada pembinaan berbasis masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas, Bambang Sunoto, menyambut baik langkah proaktif Bapas Purwokerto. Ia menegaskan pentingnya sinergi antar-aparat penegak hukum dalam memastikan implementasi KUHP baru berjalan optimal. “Koordinasi lintas instansi menjadi kunci agar pelaksanaan putusan pidana, khususnya pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, dapat berjalan efektif sesuai tugas dan fungsi masing-masing, ” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, kedua instansi juga menegaskan pembagian peran yang jelas, yakni Kejaksaan Negeri Banyumas pada aspek pengawasan pelaksanaan putusan, sementara Bapas Purwokerto berfokus pada pembimbingan dan pendampingan klien pemasyarakatan.

Melalui koordinasi ini, terbangun kesepahaman awal terkait dukungan teknis pelaksanaan pidana kerja sosial sekaligus penguatan mekanisme komunikasi antarlembaga. Ke depan, Bapas Purwokerto dan Kejaksaan Negeri Banyumas sepakat untuk menindaklanjuti pembahasan melalui koordinasi teknis lanjutan guna memastikan kesiapan implementasi kebijakan pemasyarakatan berbasis masyarakat.
Nasirudin menegaskan, Bapas Purwokerto berkomitmen terus meningkatkan sinergi dengan seluruh aparat penegak hukum demi mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
(Humas Bapas Purwokerto)


















































