PURBALINGGA – Bapas Kelas II Purwokerto terus bergerak proaktif dalam mengoptimalkan jangkauan pelayanan pemasyarakatan sekaligus menyongsong implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Guna mewujudkan misi tersebut, Bapas Purwokerto menggelar koordinasi strategis dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga pada hari Senin (11/5). Pertemuan ini berlangsung di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga, mulai pukul 14.20 WIB hingga selesai.
Rombongan Bapas Kelas II Purwokerto dipimpin langsung oleh Kepala Bapas, Nasirudin. Turut mendampingi dalam kunjungan tersebut Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya, Hadi Prasetyo; PK Pertama, Gianfin Rully; serta Staf Registrasi, Candratrisna dan Priliska. Kedatangan tim Bapas disambut hangat oleh Sekda Kabupaten Purbalingga, Herni Sulasti, bersama Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Imam Khasbulah; Kepala Bagian Hukum, Solikhun; dan Kepala Bidang Aset, M. Zainudin.

Fokus Utama: Akselerasi Pos Bapas dan Persiapan Pidana Kerja Sosial
Agenda utama lawatan Bapas Purwokerto kali ini berfokus pada dua isu krusial pemasyarakatan. Pertama, mematangkan rencana penggunaan aset gedung milik Pemkab Purbalingga melalui skema pinjam pakai. Gedung tersebut akan difungsikan secara resmi oleh Bapas Kelas II Purwokerto sebagai Pos Bapas di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Kepala Bapas Kelas II Purwokerto, Nasirudin, menekankan bahwa operasional Pos Bapas ini adalah kebutuhan mendesak untuk menunjang kelancaran tugas institusinya di daerah.
"Kehadiran Pos Bapas di wilayah Purbalingga ini sangat krusial. Harapan kami, fasilitas ini tidak hanya mendekatkan pelayanan, tetapi juga dapat secara signifikan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pembimbingan, pengawasan, dan pelayanan pemasyarakatan kepada masyarakat, khususnya bagi klien pemasyarakatan yang berdomisili di wilayah Purbalingga, " tegas Nasirudin.
Kedua, Bapas Purwokerto juga tengah merancang langkah strategis terkait implementasi KUHP baru, khususnya mengenai terobosan hukum berupa pidana kerja sosial. Untuk merealisasikan hal ini, Bapas secara aktif meminta dukungan dan rekomendasi dari Pemkab Purbalingga terkait penetapan lokasi maupun instansi yang representatif sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah tersebut.
Langkah proaktif Bapas ini mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari pihak pemerintah daerah. Sekda Purbalingga, Herni Sulasti, memastikan jajarannya siap bersinergi menyukseskan program-program pemasyarakatan yang diusung oleh Bapas.
"Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga mendukung penuh implementasi KUHP baru, khususnya terkait pidana kerja sosial. Kami siap memfasilitasi dan menyiapkan lokasi atau instansi yang kelak dapat digunakan sebagai tempat pelaksanaan pidana tersebut. Selain itu, terkait gedung yang akan digunakan sebagai Pos Bapas, proses tindak lanjut secara administratif maupun fisik telah kami laksanakan, termasuk proses pengosongan gedung yang akan dipinjam-pakaikan kepada rekan-rekan Bapas Kelas II Purwokerto, " ungkap Herni Sulasti.
Sinergi Timbal Balik: Bapas Siap Dukung Data KLA Purbalingga
Sebagai wujud sinergi yang saling menguntungkan, Bapas Purwokerto juga menyatakan komitmennya untuk mendukung program daerah. Dalam koordinasi tersebut, Pemkab Purbalingga meminta dukungan Bapas terkait penyediaan data klien anak (Anak Berhadapan dengan Hukum).
Pihak Bapas Purwokerto memastikan akan segera menyiapkan data tersebut, mengingat rekam data klien anak sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah sebagai eviden krusial dalam mempertahankan serta meningkatkan status Purbalingga sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA).
Rapat koordinasi berjalan dengan sangat lancar dan diakhiri dengan kesepakatan bersama. Bapas Purwokerto berharap kolaborasi lintas institusi ini menjadi kunci utama dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis sesuai amanat KUHP baru, sekaligus menjadi wujud nyata hadirnya pelayanan publik yang prima dari Bapas di wilayah Kabupaten Purbalingga.
(Humas Bapas Purwokerto)


















































