PURBALINGGA – Bapas Kelas II Purwokerto kembali menunjukkan langkah proaktif dan responsifnya dalam menyongsong implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Guna memastikan kesiapan eksekusi di lapangan, khususnya terkait pidana alternatif, Bapas Purwokerto menyambangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga untuk menggelar rapat koordinasi strategis pada hari Senin (11/5).
Pertemuan lintas Aparat Penegak Hukum (APH) ini berlangsung di Kantor Kejari Purbalingga mulai pukul 13.15 WIB hingga selesai. Rombongan Bapas Kelas II Purwokerto dipimpin langsung oleh Kepala Bapas, Nasirudin. Turut mendampingi dalam agenda penting tersebut antara lain Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya, Hadi Prasetyo; PK Pertama, Gianfin Rully; serta jajaran Staf Registrasi, Candratrisna dan Priliska.
Kedatangan tim penegak hukum dari Bapas ini disambut hangat oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga, Djaka B. Wibisana, yang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Yesky Verlangga, dan Kasubsi Penuntutan Tindak Pidana Umum, Panji Bangun.

Kesiapan Bapas Laksanakan Litmas dan Pidana Pengawasan
Fokus utama pembahasan dalam koordinasi ini adalah pematangan peran aktif Bapas dalam implementasi pidana alternatif yang diatur dalam KUHP baru, yaitu pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.
Dalam paparannya, Kepala Bapas Kelas II Purwokerto, Nasirudin, menegaskan kesiapan penuh institusinya untuk mengambil peran sentral. Bapas Purwokerto siap melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap tersangka dewasa yang berpotensi dituntut dengan pidana pengawasan maupun pidana kerja sosial.
Terkait pidana pengawasan, Bapas juga telah menyusun mekanisme pembimbingan dan pengawasan yang terstruktur bagi klien yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Mekanisme ini mencakup pemanggilan dan pendampingan secara berkala sesuai regulasi.
"Bapas Kelas II Purwokerto memegang peran sentral dalam menjamin efektivitas pidana alternatif di KUHP baru ini. Kami sudah menyiapkan SDM dan mekanisme yang matang untuk melaksanakan Litmas hingga proses pengawasan secara berkala. Ini adalah komitmen kami agar penegakan hukum tidak sekadar menghukum, tetapi juga membina dan memulihkan, " tegas Nasirudin di hadapan jajaran Kejari Purbalingga.
Berdayakan Pokmas Lipas untuk Pidana Kerja Sosial
Bergeser pada pelaksanaan pidana kerja sosial, Bapas Purwokerto memastikan bahwa eksekusi di lapangan akan berjalan optimal melalui mekanisme pemanggilan klien dan pendampingan ketat. Lebih lanjut, Bapas memaparkan terobosan strategisnya dengan menggandeng pihak ketiga melalui Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas).
Nasirudin mengungkapkan bahwa Bapas Purwokerto telah memiliki mitra Pokmas Lipas yang siap mendukung penyediaan wadah kerja sosial. Di wilayah Kabupaten Purbalingga sendiri, Bapas telah menjalin kemitraan dengan Pondok Pesantren Ar Rahman. Pondok pesantren ini telah berkomitmen dan siap dijadikan sebagai salah satu titik lokasi penempatan pelaksanaan pidana kerja sosial bagi klien pemasyarakatan.
Sinergi Administratif: Pentingnya Salinan Putusan
Guna memastikan seluruh program pembimbingan dan pengawasan tersebut berjalan tanpa hambatan administratif, Bapas Purwokerto secara khusus meminta dukungan dari Kejari Purbalingga. Pihak Bapas mengharapkan agar selalu diberikan tembusan atau salinan manakala terdapat putusan pidana kerja sosial maupun pidana pengawasan dari Kejari Purbalingga.
Merespons inisiatif dan kesiapan Bapas Purwokerto, Kajari Purbalingga, Djaka B. Wibisana, memberikan apresiasi tinggi dan menyatakan kesiapan institusinya untuk bersinergi secara penuh.
"Kejaksaan Negeri Purbalingga sangat mengapresiasi langkah jemput bola yang dilakukan oleh Bapas Kelas II Purwokerto. Kami sepakat bahwa sinergi administratif, termasuk penyampaian tembusan putusan, sangat krusial. Kami berkomitmen untuk terus berkoordinasi erat dengan Bapas agar eksekusi pidana alternatif ini berjalan lancar dan tepat sasaran, " ungkap Djaka B. Wibisana.
Pertemuan strategis ini berjalan dengan sangat baik, konstruktif, dan lancar. Kegiatan ditutup dengan kesepakatan dan komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergi dan koordinasi antar Aparat Penegak Hukum di wilayah Purbalingga demi mengawal suksesnya wajah baru hukum pidana Indonesia.
(Humas Bapas Purwokerto)


















































