BANJARNEGARA — Menyongsong berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru, jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) terus merapatkan barisan. Langkah proaktif ini salah satunya ditunjukkan oleh Bapas Kelas II Purwokerto yang menggelar kunjungan kerja dan koordinasi strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara pada Rabu (3/6).
Fokus utama dari pertemuan lintas instansi yang dimulai pukul 14.00 WIB ini adalah menyamakan persepsi terkait kesiapan pelaksanaan pidana alternatif, khususnya pidana kerja sosial dan pidana pengawasan yang menjadi paradigma baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bapas Kelas II Purwokerto, Nasirudin, yang hadir didampingi oleh jajaran fungsionalnya, yakni Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya, Idang Sukoco, serta PK Ahli Muda, Aditya Heri K. Rombongan dari Bapas disambut hangat oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarnegara, Fitriansyah Akbar, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Edison Sumitro Situmorang, S.H., M.Kn.
Dalam suasana yang penuh keakraban tersebut, Nasirudin memaparkan bahwa penerapan KUHP baru membawa perubahan fundamental terkait pemidanaan yang tidak lagi melulu berorientasi pada penjara (pemenjaraan). Bapas, sebagai garda terdepan dalam pembimbingan kemasyarakatan, perlu memastikan seluruh mitra APH memahami mekanisme baru ini.
"Hadirnya KUHP baru menitikberatkan pada keadilan restoratif dan pemidanaan alternatif. Pelaksanaan pidana kerja sosial maupun pengawasan ini tidak bisa berjalan sendiri, melainkan sangat bergantung pada koordinasi lintas instansi, terutama dengan Kejaksaan sebagai pihak yang melakukan eksekusi penuntutan dan putusan, " tegas Nasirudin di sela-sela pertemuan.
Lebih lanjut, Nasirudin juga menekankan pentingnya komunikasi yang intens jika nantinya terdapat terpidana yang dijatuhi pidana kerja sosial atau pidana pengawasan. "Kami berharap, begitu ada putusan, terpidana dapat segera diregistrasikan ke Bapas sehingga pelaksanaan bimbingan dan pengawasan dapat kami jalankan secara optimal, baik melalui metode kunjungan rumah (home visit) maupun pemanggilan klien ke balai, " tambahnya.
Selain membahas pidana alternatif, Bapas Purwokerto turut mensosialisasikan kesiapan mereka dalam memberikan pelayanan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) bagi tersangka dewasa. Hal ini menjadi krusial mengingat peran Bapas yang semakin strategis dalam memberikan rekomendasi yang objektif kepada penegak hukum maupun pihak pengadilan di wilayah kerja mereka, guna memutus suatu perkara secara adil.
Menanggapi pemaparan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Fitriansyah Akbar, menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah "jemput bola" yang dilakukan oleh Bapas Kelas II Purwokerto. Ia menilai sinergi ini akan sangat mempermudah kinerja APH di lapangan saat KUHP baru benar-benar diimplementasikan.

"Kami menyambut baik dan sangat mengapresiasi inisiatif koordinasi dari Bapas Kelas II Purwokerto ini. Diskusi hari ini membuat jajaran kami di Kejaksaan menjadi lebih memahami secara utuh bagaimana peran strategis Bapas dalam tugas pemasyarakatan dan eksekusi KUHP baru, " ungkap Fitriansyah Akbar.
Fitriansyah juga memastikan bahwa Kejari Banjarnegara siap mengawal tertib administrasi dalam eksekusi putusan. "Tentu ke depannya, mekanisme eksekusi bagi terdakwa yang diputus pidana kerja sosial atau pengawasan akan kami sinergikan. Proses registrasi ke Bapas akan kami pastikan berjalan lancar agar hak dan kewajiban terpidana untuk dibina dapat terpenuhi sesuai ketentuan undang-undang, " pungkasnya.
Pertemuan yang berlangsung hingga sore hari tersebut ditutup dengan kesepakatan dan komitmen bersama antara kedua belah pihak. Bapas Purwokerto dan Kejari Banjarnegara sepakat untuk terus memperkuat koordinasi, menjaga soliditas APH, dan memastikan optimalisasi pelaksanaan tugas pemasyarakatan dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Banjarnegara berjalan lancar, profesional, dan humanis.(Humas Bapas Purwokerto)


















































