PURBALINGGA – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto terus memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi dan persiapan audiensi dengan Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga serta Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang dilaksanakan pada Senin (8/6/2026).
Kegiatan koordinasi dilakukan untuk membahas rencana audiensi sekaligus memperkuat kerja sama dalam pelaksanaan tugas pembimbingan kemasyarakatan. Pada kunjungan ke Polres Purbalingga, tim Bapas Kelas II Purwokerto diterima oleh Kepala Seksi Umum Polres Purbalingga, Wisnu. Dalam pertemuan tersebut, tim menyerahkan Term of Reference (TOR) audiensi serta membahas agenda dan mekanisme pelaksanaan kegiatan yang akan datang.
Sementara itu, koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Purbalingga diterima oleh Adiani Viviana dari Bagian Hukum dan Anik Dianasari dari Bagian Pemerintahan. Dalam kesempatan tersebut, Bapas Kelas II Purwokerto menyerahkan draft Nota Kesepahaman terkait penunjukan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak di wilayah Kabupaten Purbalingga sebagai bentuk kesiapan menghadapi implementasi ketentuan baru dalam KUHP.
Kepala Seksi Umum Polres Purbalingga, Wisnu, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik inisiatif koordinasi yang dilakukan Bapas Kelas II Purwokerto. “Dokumen yang telah disampaikan akan kami tindak lanjuti dan laporkan kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut. Kami berharap sinergi antarinstansi dapat semakin kuat dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, ” ujarnya.
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Kelas II Purwokerto, Urip Tri Kusumawati, menjelaskan bahwa koordinasi lintas sektor menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan implementasi berbagai ketentuan baru yang diamanatkan dalam KUHP. “Keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial maupun pidana pelayanan masyarakat memerlukan dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak. Melalui koordinasi ini, kami berharap terbangun kesepahaman dan komitmen bersama sehingga pelaksanaan program dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat, ” kata Urip.
Kedua instansi menyampaikan bahwa surat dan dokumen yang telah diterima akan segera diproses sesuai mekanisme internal masing-masing. Konfirmasi terkait jadwal audiensi dan tindak lanjut pembahasan Nota Kesepahaman akan disampaikan setelah memperoleh arahan dari pimpinan. Melalui penguatan koordinasi ini, Bapas Kelas II Purwokerto berharap implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dapat berjalan optimal dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Purbalingga.
(Humas Bapas Purwokerto)


















































