Dukung Penegakan Hukum Humanis, Bapas Purwokerto Siap Suplai Rekomendasi Netral untuk Polresta Banyumas

16 hours ago 5

PURWOKERTO — Upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Kabupaten Banyumas terus diperkuat. Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto menggelar audiensi dan koordinasi strategis dengan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas pada Rabu (10/6). Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kapolresta Banyumas ini membahas sejumlah isu krusial, mulai dari optimalisasi restorative justice (keadilan restoratif), sinkronisasi data mantan narapidana, hingga mekanisme tegas pengembalian paksa bagi klien pemasyarakatan yang melanggar aturan.

Rombongan Bapas Kelas II Purwokerto dipimpin langsung oleh Kepala Bapas, Nasirudin, S.H., M.H. Turut mendampingi dalam kunjungan tersebut, Elingrianti, S.H. (Kasubsi BKD); Nurul Rokhimah, A.Md.IP., S.H. (Kasubsi BKA); Candratrisna Tri Martha, S.H. (Staf Registrasi); serta Prigel Ariyanto (Staf Tata Usaha).

Kedatangan tim Bapas disambut hangat oleh Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., yang didampingi oleh jajaran pejabat utamanya, yakni Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan, S.I.K., M.A., dan Kasat PPA/PPO Kompol Sitowati, S.H.

Tren Positif Keadilan Restoratif
Salah satu fokus utama dalam pertemuan ini adalah penerapan pendekatan restoratif sesuai kebijakan baru yang memungkinkan alternatif proses hukum, tak hanya bagi anak, tetapi juga bagi tersangka dewasa. Kebijakan ini dinilai membawa angin segar dalam sistem peradilan pidana di Banyumas.

Berdasarkan evaluasi bersama, implementasi keadilan restoratif telah berdampak signifikan pada penurunan persentase jumlah perkara yang berujung pada penahanan, yakni turun dari 93 persen menjadi 86 persen.

Kepala Bapas Kelas II Purwokerto, Nasirudin, S.H., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam mendukung langkah Polresta Banyumas. Pihaknya menyatakan kesiapan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas dalam menyusun dokumen Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) bagi tersangka dewasa.

"Rekomendasi Litmas yang kami susun dipastikan bersifat netral dan objektif. Dokumen ini akan memuat secara komprehensif fakta sosial dari sisi korban maupun pelaku. Harapannya, Litmas ini menjadi instrumen pelengkap alat bukti yang kuat bagi penyidik kepolisian dalam mengambil keputusan akhir terkait kelayakan restorative justice, " ujar Nasirudin.

Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi dukungan penuh dari Bapas.

"Penurunan persentase tahanan menjadi bukti bahwa hukum tidak melulu soal pemenjaraan, tetapi juga pemulihan keadaan. Sinergi data yang netral dan komprehensif dari Bapas sangat kami butuhkan agar penyidik memiliki landasan yang kukuh sebelum mengambil keputusan restoratif. Ini adalah wujud nyata dari penegakan hukum yang humanis namun tetap tegas, " tegas Kombes Pol. Petrus.

Sinkronisasi Data dan Pengawasan Ketat Ratusan Klien
Selain keadilan restoratif, pertemuan ini juga membedah urgensi pengawasan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tengah menjalani program Integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat. Saat ini, tercatat ada 307 klien pemasyarakatan yang berada di bawah pengawasan Bapas Purwokerto dan berdomisili di wilayah hukum Banyumas. Mayoritas dari mereka terjerat kasus narkotika, disusul oleh kasus asusila dan pencurian.

Untuk mencegah terjadinya residivisme (pengulangan tindak pidana), kedua instansi sepakat untuk merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) lintas sektoral yang jelas. Bapas secara rutin akan mengirimkan pembaruan data klien yang baru bebas ke pihak Polresta.

Data tersebut nantinya akan diteruskan ke aparat kewilayahan (seperti Bhabinkamtibmas dan Polsek jajaran) untuk dilakukan pengawasan melekat dan pelaporan harian. Masa pengawasan intensif ini disepakati akan berlangsung selama satu tahun pertama setelah klien bebas. Ke depan, rencana ini akan dikukuhkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bapas Purwokerto dan Polresta Banyumas.

Tindak Tegas Pelanggar: Mekanisme Pengembalian Paksa
Audiensi juga menyentuh aspek penindakan bagi klien pemasyarakatan yang dinilai berisiko tinggi. Bapas dan Polresta menyepakati langkah tegas berupa pengembalian paksa atau pencabutan hak bersyarat jika klien terbukti tidak kooperatif atau meresahkan masyarakat.

Tindakan pencabutan hak bersyarat ini akan dieksekusi apabila klien melakukan pelanggaran umum (kembali melakukan tindak pidana), mangkir dari kewajiban lapor sebanyak tiga kali berturut-turut, atau memindahkan alamat domisili tanpa pemberitahuan resmi kepada petugas pengawas.

"Upaya pengembalian paksa ini adalah langkah pamungkas dan dinilai sangat efektif untuk klien-klien yang mulai menimbulkan keresahan di masyarakat. Tentu saja, pelaksanaannya di lapangan tidak bisa dilakukan oleh Bapas sendiri. Kami membutuhkan koordinasi ketat dan back-up dari kepolisian untuk memastikan eksekusinya berjalan aman dan sesuai prosedur, " tambah Nasirudin.

Melalui sinergitas yang semakin mengerucut pada tataran teknis ini, Bapas Purwokerto dan Polresta Banyumas berharap dapat menekan angka kriminalitas dari para residivis. Langkah strategis ini sekaligus menjadi komitmen bersama negara hadir dalam menjaga kondusivitas, memberikan keadilan, dan memastikan keamanan setiap warga di Kabupaten Banyumas.(Humas Bapas Purwokerto)

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |