Jakarta — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menjajaki kerja sama strategis dengan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia untuk mencetak mediator bersertifikat dari kalangan pers di berbagai daerah. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat budaya mediasi di tengah masyarakat sekaligus membantu mengurangi penumpukan perkara di pengadilan.
Hal tersebut mengemuka dalam audiensi pengurus SMSI Pusat dengan Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2026).
Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut surat resmi SMSI Nomor 0180/SMSI-Pusat/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 tentang pengajuan kerja sama melalui Program Pendidikan dan Pelatihan Mediator Bersertifikat.
Ketua Umum SMSI Firdaus menyampaikan bahwa media siber memiliki peran penting dalam menjembatani informasi hukum kepada masyarakat. Karena itu, SMSI berinisiatif mendorong perwakilan organisasi di daerah untuk terlibat dalam program mediator yang tengah dikembangkan Mahkamah Agung.
"SMSI berinisiatif agar perwakilan-perwakilan SMSI di daerah dapat menjadi bagian dari program mediator yang dicanangkan Mahkamah Agung, " ujar Firdaus.
Menurutnya, mediasi merupakan solusi strategis dalam membangun budaya penyelesaian konflik yang lebih efektif, cepat, dan berorientasi pada perdamaian.
Firdaus menegaskan, SMSI siap mendukung visi Ketua Mahkamah Agung dalam membumikan budaya mediasi di Indonesia. Dengan jaringan 3.181 perusahaan media siber yang tersebar di 35 provinsi, SMSI berkomitmen menjadi motor edukasi publik agar masyarakat semakin memahami bahwa penyelesaian sengketa tidak selalu harus berakhir dengan putusan menang atau kalah.
"Kami ingin menyambut visi Ketua MA Prof. Sunarto untuk membumikan budaya mediasi di Indonesia. Melalui jaringan 3.181 perusahaan media siber di 35 provinsi, SMSI berkomitmen menjadi motor edukasi publik agar masyarakat memahami bahwa penyelesaian sengketa tidak harus berakhir dengan menang atau kalah, tetapi dapat ditempuh melalui jalan damai dan musyawarah, " tegasnya.
Lebih lanjut, Firdaus menjelaskan bahwa pelatihan mediator yang diusulkan SMSI akan mengadopsi standar etika internasional yang tertuang dalam Bangalore Principles of Judicial Conduct serta kode etik nasional Sapta Karsa Hutama. Nilai-nilai independensi, integritas, ketidakberpihakan, kesetaraan, kepatutan, dan kompetensi akan menjadi landasan utama dalam mencetak mediator yang profesional dan kredibel.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menekankan pentingnya peningkatan literasi hukum masyarakat, khususnya terkait pemahaman terhadap mediasi dan tujuan utama proses peradilan.
Menurut Sunarto, masih banyak masyarakat yang datang ke pengadilan dengan tujuan mencari kemenangan semata, bukan mencari keadilan yang sesungguhnya. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan tingginya jumlah perkara yang harus ditangani lembaga peradilan setiap tahun.
Ia mencontohkan keberhasilan sistem mediasi di New South Wales (NSW), Australia. Di wilayah tersebut, fasilitas pengadilan dirancang untuk mendukung proses mediasi secara optimal, mulai dari ruang negosiasi hingga ruang mediasi yang representatif.
"Hampir 80 persen sengketa hukum di New South Wales dapat diselesaikan melalui mediasi tanpa harus berlanjut ke persidangan. Ini menunjukkan bahwa mediasi dapat menjadi budaya utama dalam penyelesaian konflik masyarakat, " ungkapnya.
Dalam usulan kerja sama yang diajukan kepada Mahkamah Agung, SMSI menawarkan tiga fokus utama, yakni penyusunan kurikulum pelatihan mediator yang relevan dengan tantangan sengketa di era digital, pengembangan sistem sertifikasi sesuai standar Mahkamah Agung, serta pelaksanaan pelatihan mediator secara berkala di berbagai daerah.
Program tersebut tidak hanya ditujukan bagi insan pers, tetapi juga dapat menjangkau praktisi hukum, akademisi, dan tokoh masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap penyelesaian konflik secara damai.
Melalui kolaborasi ini, SMSI optimistis budaya mediasi akan semakin berkembang di Indonesia dan menjadi solusi efektif untuk mengurangi beban peradilan. Selain mempercepat penyelesaian sengketa, gerakan ini juga diharapkan mampu mengubah pola pikir masyarakat dari budaya menang-kalah di ruang sidang menuju budaya dialog, musyawarah, dan perdamaian yang berkelanjutan.
Turut mendampingi Ketua Mahkamah Agung dalam pertemuan tersebut antara lain Hakim Agung Heru Pramono, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr. Adi Julia Cakrawala, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi Asisten Koordinator Ketua MA RI Didik Trisulistia, S.H., M.H., serta Hakim Yustisial MA RI Edi Hudiata, S.H., M.H.
Sementara dari SMSI hadir mendampingi Ketua Umum Firdaus, yakni Wakil Ketua Dewan Penasihat Taufiqurohman, A.K., Wakil Sekretaris Jenderal Dr. Hendri Yanto Attan, Bendahara SMSI Pusat Iwan Jamaluddin, Direktur Media Crisis Center dr. Nishal Dilon, dan Humas SMSI Eman Sulaiman.(**)


















































