Kim Soo Hyun Kembali Digugat 3 Brand, Denda Capai Rp68 Miliar

15 hours ago 7
 Dok. YonhapKim Soo Hyun menangis saat konferensi pers menyangkut skandal dengan Kim Sae Ron. Foto: Dok. Yonhap

Kim Soo Hyun kembali menghadapi gugatan ganti rugi dari brand yang menjadikannya sebagai model. Sebelumnya, dikabarkan sudah ada dua perusahaan yang melayangkan tuntutan serupa.

Berdasarkan laporan YTN, Jumat (2/5), brand atau perusahaan yang namanya disamarkan menjadi ‘D’ telah membuat pengaduan ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada 25 April lalu.

Dalam dokumennya, disebutkan bahwa mereka meminta ganti rugi sebesar 2,8 miliar won atau setara dengan Rp32 miliar kepada si aktor dan agensinya, Gold Medalist.

Perusahaan telah mengakhiri kontrak kerja sama, segera setelah mengetahui model iklannya tersandung skandal kencan dengan Kim Sae Ron yang masih di bawah umur.

| Baca Juga : Krisis Karier, Kim Soo Hyun Digugat Rp35 M oleh Pengiklan

Pertimbangan pemutusan kontrak juga didasarkan pada fakta bahwa citra aktor dan opini publik yang semakin memburuk.

Perusahaan mengeklaim bahwa pihak aktor bersalah karena melanggar kontrak. Sehingga  mereka berhak untuk mengajukan kompensasi atas kerusakan yang ditimbulkan.

Biasanya, dalam sebuah kontrak iklan, ada klausul yang menyatakan bahwa model harus membayar sejumlah penalti jika melakukan tindakan-tindakan yang dinilai bisa merugikan perusahaan.

Sebelumnya, pada Rabu (29/5) lalu, YTN mengabarkan bahwa dua perusahaan kompak mengajukan ganti rugi senilai 3 miliar won atau Rp35 miliar.

Ditambahkan dengan gugatan terbaru, jumlah tuntutan ganti rugi terhadap Kim Soo Hyun hingga saat ini telah mencapai 5,8 miliar won atau Rp68 miliar.

| Baca Juga : Bukan Kim Sae Ron, Kim Soo Hyun Disebut Pacari Idol sekaligus Aktris

Park Sung Woo, pengacara ahli bidang hiburan menyatakan bahwa ada kemungkinan aktor pemeran drama ‘Queen of Tears’ itu akan menghadapi tuntutan yang lebih besar.

Perusahaan di Korea Selatan cenderung enggan untuk menjadi ‘pelapor pertama’. Namun, jika ada perusahaan lain yang sudah mengawalinya, maka besar kemungkinannya mereka melakukan hal serupa.

Sementara itu, Kim Soo Hyun sebelum tersandung skandal dikabarkan memiliki kontrak kerja sama iklan dengan kurang lebih 15 perusahaan.

Dengan mempertimbangkan jumlah kontrak iklan dan perkiraan besaran penalti yang harus dibayar, dia bisa menghadapi permohonan ganti rugi mencapai 20 miliar won atau Rp234 miliar. (*)

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |