
Penyidik Polres Metro Jakarta Barat resmi menetapkan aktor Fachri Albar sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Sebab, artis berusia 42 tahun itu terbukti positif memakai barang haram tersebut.
Hal itu terjadi setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap bintang film ‘Pengabdi Setan’ tersebut.
“Terhadap saudara FA sudah dilakukan tes urine. Untuk metamfetamin positif, amfetamin positif, benzodiazepine positif,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Kamis (24/4/2025).
| Baca Juga : Profil Fachri Albar, Aktor yang Kembali Terjerat Narkoba
Selain tes urine, polisi juga menyita sejumlah jenis narkoba dan psikotropika dari tangan Fachri saat menangkap aktor tersebut.
Antara lain, dua paket sabu dengan berat bruto 0,65 gram; satu paket ganja dengan berat bruto 1,11 gram; dua linting ganja dengan berat bruto 0,94 gram; satu botol kaca berisi kokain berat bruto 3,96 gram; 27 butir pil Alprazolam 1 mg.
Berdasarkan pengakuan anak musisi Achmad Albar itu, Fachri berdalih mengonsumsi narkoba agar merasa tenang dalam menjalani kehidupan dan pekerjaannya di dunia seni peran.
| Baca Juga : Aktor Fachri Albar Diciduk di Rumahnya Terkait Kasus Narkoba
“Karena sedang banyak masalah di kerjaan dan narkotika yang disimpan tersebut untuk dikonsumsi sewaktu-waktu,” ungkap Twedi.
Fachri dijerat Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Selain itu, suami dari Renata Kusmanto itu juga disangkakan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Atas sejumlah pasal tersebut Fachri terancam hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.
Polisi menyebut Fachri Albar tidak dapat diterapkan mekanisme Restorative Justice dalam kasus ini. Oleh karena itu, dia tidak dapat dilakukan proses rehabilitasi.
| Baca Juga : Joko Anwar Pamit dari Dunia Film Horor Indonesia
Alasannya, Fachri sudah pernah menerima putusan pengadilan sebelumnya. Sementara syarat materil berlakunya Restorative Justice ialah bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan.
Sebagai informasi, aktor yang memulai debutnya di dunia akting saat membintangi film ‘Alexandria’ pada tahun 2005 itu ditangkap di kediamannya, Jakarta Selatan pada Minggu, (20/4/2025).
Kabar penangkapan tersebut pertama kali diungkap Polres Metro Jakarta Barat (Polres Jakbar) dengan menyebut sosok artis berinisial FA. Polda Metro Jaya kemudian membenarkan bahwa artis inisial FA itu adalah Fachry Albar.
“Iya, benar (Fachri Albar),” kata Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak dikutip dari Antara pada Selasa (22/4/2025).
Ini bukan kali pertama Fachri Albar terjerat narkoba. Pada 2018 silam, Fachri Albar pernah mendekam di penjara karena mengonsumsi barang haram tersebut. (*)