Putusan cerai Paula Verhoeven dengan Baim Wong sudah dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Rabu (16/4/2025). Hasilnya menyatakan wanita 37 tahun terbukti berselingkuh.
Namun Paula merasa jika itu adalah tuduhan yang tidak berdasar. Dia pun berusaha mencari keadilan.
Beberapa hal yang telah dilakukannya adalah membuat laporan ke Komisi Yudisial (KY) serta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Dia juga kedapatan hadir di dua podcast milik YouTuber ternama Indonesia, salah satunya kanal milik Denny Sumargo pada Selasa (22/4/2025). Di sana, dia mengungkap beberapa fakta tuduhan perselingkuhannya yang bisa dirangkum sebagai berikut.
| Baca Juga: Susul Justin Hubner, Jennifer Coppen Liburan ke London
Berduaan di Kamar
Salah satu bukti perselingkuhan yang dibawa Baim ke persidangan adalah rekaman CCTV. Di sana, Paula terlihat masuk ke sebuah kamar dengan terduga selingkuhannya, Niko Surya.
Dia menjelaskan bahwa “laki-laki itu bisa masuk ke dalam rumah atas izin mantan suami saya”. Selain itu, kamar yang dimasukinya bersama pria tersebut adalah ruang bermain anak di mana ada banyak orang keluar-masuk.
“Jadi ruangan itu, kamar itu adalah kamar mainan anak-anak. Anak keluar masuk, mbak juga bersihin apa ngambil sesuatu juga di situ,” jelasnya.
Mengganti Nama Kontak
Ibu dua anak itu juga diketahui mengganti nama kontak Niko menjadi nama perempuan. Paula mengakui adanya hal tersebut, tapi bukan tanpa alasan.
“Kenapa diganti nomor HP-nya? Aku sudah menjelaskan (di persidangan). Karena tidak mau terjadi salah paham,” akunya.
Isu HIV
Di podcast tersebut, Denny Sumargo sempat menyinggung mengenai isu penyakit parah yang diduga diidap Paula. Ada banyak pemberitaan yang mengatakan jika wanita tersebut mengidap HIV.
| Baca Juga: Rilis Lagu EDM ‘Terlalu Dalam’, Judika Gandeng Eka Gustiwana
Menanggapi isu HIV tersebut, Paula Verhoeven hanya diam sambil tersenyum.
Tidak Ada Bukti Konkrit
Kuasa hukumnya yang juga hadir dalam podcast tersebut, Alvon Kurnia Palma mengaku tidak ada bukti nyata perselingkuhan dari kliennya.
“Kalau berdasarkan hukum dan faktor di persidangan kemarin, memang tidak ada,” tegasnya. (*)