Nikita Mirzani menangis saat membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang kasus pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap Reza Gladys. Air mata tumpah karena dia sudah lama tidak berkumpul bersama ketiga anaknya.
Lewat sidang tersebut, Nikita menegaskan dirinya tidak pantas ditahan. Pemain dia bahkan menyebut jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwanya telah melakukan hal zalim.
“Saya menyatakan bahwa saya tidak pantas ditahan atas kerugian yang merupakan kesepakatan dalam bisnis, yaitu senilai Rp4 miliar,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025).
“Dan saya menyatakan di persidangan ini bahwa jaksa penuntut umum telah melakukan perbuatan zalim dengan membuat fitnah keji dalam surat dakwaan yang ditujukan kepada saya,” lanjutnya.
| Baca Juga: Nikita Mirzani Didakwa Pakai Uang Reza Gladys untuk Cicil Rumah
Nikita juga mengatakan bahwa Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid yang seharusnya dihukum. Menurutnya, mereka telah menjual skincare berbahaya.
Sementara itu, apa yang dilakukan Nikita adalah demi menyelamatkan masyarakat dari produk berbahaya.
“Saat ini saya sudah menyelamatkan banyak muka wanita, wajah wanita Indonesia pentingnya edukasi terhadap pelanggaran produk skincare yang berbahaya tersebut,” akunya.
Dia mulai menangis ketika membahas anaknya. Lewat persidangan tersebut, dia berusaha menegaskan bahwa dirinya bukan seorang penjahat.
“Percayalah Nak, Ami bukan seorang pelaku teroris. Ami bukanlah pelaku pembunuhan, Ami juga bukan gembong narkoba,” ujarnya.
| Baca Juga: Pihak Reza Gladys Sebut Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani Tidak Relevan
Wanita 39 tahun itu juga sedih karena melewatkan momen Lebaran tanpa anak-anaknya. Hal tersebut sangat menyiksa dirinya.
“Sejak 4 Maret lalu saya tidak bisa berkumpul dengan anak saya, dan tidak bisa menjalankan ibadah puasa dan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga layaknya umat muslim pada umumnya. Perih banget, menyayat hati dan menyiksa batin saya,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra didakwa oleh JPU PN Jakarta Selatan pada Selasa (24/6/2025).
Mereka mendapat dua dakwaan, yaitu pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.
“Bahwa atas perbuatan terdakwa, Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki mengakibatkan saksi Reza Gladys mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar,” ujar JPU dalam persidangan yang saat itu. (*)