Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra berpotensi bebas. Sebab, berkas perkara dugaan kasus pemerasan belum dinyatakan lengkap alias P-21 dan masih berstatus P-19 sejak 17 Maret 2025.
Berkas yang sebelumnya sempat dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada penyidik Polda Metro Jaya diterima kembali pada 5 Mei 2025.
Saat ini, berkas tengah diperiksa dengan batas waktu 14 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
| Baca Juga : Film Horor yang Pernah Diperankan Nikita Mirzani, Terbaru ‘Syirik’
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengatakan JPU akan menentukan sikap setelah masa pemeriksaan tersebut.
Jika berkas dinyatakan lengkap, perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap persidangan di pengadilan.
Tapi, apabila hingga batas waktu tersebut berkas masih belum dinyatakan lengkap, maka Nikita Mirzani berpotensi bebas demi hukum setelah masa penahanan tambahan berakhir pada 2 Juni 2025.
| Baca Juga : Nikita Mirzani Hadapi Tantangan Berat saat Syuting Film ‘Syirik’
“Ini yang dilakukan teman-teman penuntut dalam rentang waktu yang tidak lama lagi yang kita harap penuntut umum dapat menentukan sikap. Menentukan sikap ini identiknya apakah dinyatakan P-21. Sebelum sampai ke persidangan kan dimatangkan dulu dengan temen-temen penyidik,” ungkap Syahroni pada Rabu (14/5/2025).
Sebelumnya, masa penahanan Nikita Mirzani dan asistennya telah diperpanjang selama 30 hari sejak 2 Mei 2025.
Nikita dan Mail telah ditahan sejak 4 Maret 2025. Artinya, sebelum perpanjangan ini mereka telah menjalani masa penahanan selama 60 hari.
| Baca Juga : Masih Ditahan, Nikita Mirzani Muncul di First Look Film ‘Syirik’
Sebagai informasi, keduanya terseret dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys, dengan nilai mencapai Rp 5 miliar.
Akibatnya, Nikita dan Mail dikenakan pasal pemerasan, Undang Undang ITE, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).
Sementara itu, Nikita Mirzani berencana memasukkan gugatan dugaan wanprestasi terkait kasus yang tengah dihadapinya.
| Baca Juga : Lebaran di Balik Jeruji, Masa Tahanan Nikita Mirzani Diperpanjang
Tak tanggung-tanggung, pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyebut bahwa kliennya turut menggugat Reza Gladys, Kepala Kepolisian, dan Jaksa Agung serta satu perusahaan dalam gugatan wanprestasi tersebut.
“Dari gugatan wanprestasi ini, saya akan menguji persoalan ini, bahwa di sinilah bahwa ini adalah soal keperdataan yang dipaksa menjadi perkara pidana, seperti itu,” ungkap Fahmi dalam konferensi pers via Zoom, Kamis 15 Mei 2025.
Dari gugatan wanprestasi itu, Fahmi Bachmid menduga adanya pelanggaran dalam perjanjian yang telah disepakati antara Nikita Mirzani dengan Reza Gladys.
Menurut Fahmi, dugaan pemerasan yang dituduhkan terhadap kliennya tidak benar, melainkan hanya kesepakatan yang sudah disetujui untuk mereview produk skincare pada November 2024 lalu. (*)