Ikuti Paula, Baim Wong Ajukan Banding Atas Putusan Cerai

4 hours ago 2
 Instagram/baimwong, paula_verhoeven)Baim Wong dan Paula Verhoeven (Foto: Instagram/baimwong, paula_verhoeven)

Drama perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven terus berlanjut. Terbaru (29/4/2025), pria 44 tahun tersebut mengajukan banding atas putusan cerai yang sudah dikeluarkan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Rabu (16/4/2025) lalu.

Sutradara film ‘Lembayung’ itu memutuskan untuk mengajukan banding karena mantan istrinya telah mengajukan banding.

“Saya pun mendapatkan amanat karena sudah ada pihak yang mengajukan upaya hukum banding. Maka kami pun akan mengajukan upaya hukum banding,” jelas kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).

Menurutnya, tidak masalah apabila kedua belah pihak sama-sama mengajukan banding karena semua orang berhak melakukannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

| Baca Juga: Belum Usai! Paula Verhoeven Ajukan Banding Atas Putusan Cerai Baim Wong

“Jadi dua-duanya menggunakan hak yang diberikan oleh undang-undang untuk mengajukan upaya hukum banding. Itu biarlah berjalan, tidak perlu kita perdebatkan,” lanjutnya.

Dikutip dari berbagai sumber, jika kedua pihak mengajukan banding atas putusan cerai, maka kemungkinan yang terjadi adalah putusan akan diperkuat, diubah, atau bahkan dibatalkan.

Pengajuan banding tersebut menambah daftar panjang drama perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Diberitakan sebelumnya, Paula melalui kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma telah mengajukan banding atas putusan cerai dari Baim.

“Bahwa hari ini (Senin), 28 April 2025 tim kuasa hukum sudah menyatakan banding secara elektronik di Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (28/4/2025).

Dia menyatakan, pihaknya telah menerima Akta Pernyataan Banding elektronik dari PA Agama Jakarta Selatan. Itu artinya, banding mereka telah terdaftar secara resmi.

| Baca Juga: Dipacari Pengusaha, Anya Geraldine Bicara Target Nikah

Di sisi lain, sebelumnya pihak wanita 37 tahun tersebut telah membuat laporan terkait putusan cerainya. Mereka membuat aduan ke Komisi Yudisial (KY) pada Kamis (17/4) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) seminggu setelahnya (24/4).

Sementara itu diketahui, Baim Wong menggugat cerai Paula Verhoeven pada 7 Oktober 2024.

Putusan cerai mereka telah keluar dan menyatakan Paula terbukti melakukan pelanggaran berat dalam rumah tangga, yaitu berselingkuh.

Putusan cerai tersebut juga menyatakan hak asuh anak dilakukan secara bersama alias joint custody. (*)

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |