Paula Verhoeven mengajukan banding atas putusan cerai dari Baim Wong yang keluar pada Rabu (16/4/2025) lalu. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma.
“Bahwa hari ini (Senin), 28 April 2025 tim kuasa hukum sudah menyatakan banding secara elektronik di Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (28/4/2025).
Dia juga menyebut Akta Pernyataan Banding telah diterima oleh timnya. Itu berarti, banding sudah diterima oleh PA Jakarta Selatan.
“Akta Pernyataan Banding secara elektronik juga sudah diterima oleh tim kuasa hukum. Artinya secara resmi pernyataan banding sudah teregister di Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” jelasnya.
| Baca Juga: Kriteria Jodoh Fuji An Bikin Ibunda Verrell Bramasta Kaget
Sayangnya, Alvon tidak menjelaskan alasan mengapa Paula mengajukan banding tersebut.
Sebelumnya, Baim Wong menggugat cerai Paula Verhoeven pada 7 Oktober 2025. Putusan cerai mereka telah keluar dan menyatakan wanita 37 tahun tersebut terbukti berselingkuh.
Akibatnya, sejumlah tuntutan Paula, seperti nafkah anak Rp80 juta per bulan, nafkah iddah Rp200 juta per bulan, serta kompensasi nafkah madhiyah Rp800 juta tidak tolak. Meski demikian, dia berhak mendapat nafkah mut’ah sebesar Rp1 miliar.
Sementara itu, hak asuh anak dilakukan secara joint custody dimana Baim dan Paula bergantian merawat Kiano serta Kenzo.
Di sisi lain, Baim Wong pernah melarang Paula Verhoeven untuk mengajukan banding. Menurutnya, hal tersebut bisa berdampak buruk bagi kedua anak mereka, Kiano dan Kenzo.
| Baca Juga: Kejutan di Konser Rossa, Suarakan Mental Health hingga Gandeng Penyanyi Muda
“Saya bilang nggak usah, banding buat apa? Saya sudah bilang, saya akan kasih hak asuh anak-anak buat kita berdua. Kasihan anak-anak,” ujarnya pada awak media di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).
Tim Paula Verhoeven juga telah membuat dua aduan atas putusan cerainya. Laporan pertama diajukan ke Komisi Yudisial (KY) pada Kamis (17/4/2025). Mereka membuat aduan terhadap hakim sidang perceraiannya.
Laporan kedua diajukan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) pada Kamis (24/4/2025). Mereka menduga ada dugaan pelanggaran administratif pengadilan. (*)