Sidang Praperadilan Febrie Ungkap Dugaan TPPU Terjadi Sejak 2018

2 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah disebut melakukan aksi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selama 8 tahun terakhir sejak tahun 2018.

Hal itu disampaikan oleh Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki saat membacakan putusan pertimbangan, pada Jumat (28/8).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai dalil pertama Febrie tentang pengabaian Pasal 3 Ayat 1 KUHP yang merupakan ketentuan hukum pidana antarwaktu tidak tepat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan ketentuan itu mengandung asas lex favoreo atau lex mitior yakni apabila setelah suatu perbuatan terjadi terdapat perubahan peraturan perundang-undangan, ketentuan baru diberlakukan kecuali ketentuan lama lebih menguntungkan bagi pelaku.

Hakim menjelaskan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 bagian dua angka satu huruf a memberikan pedoman mengenai Pasal 3 KUHP dalam perkara yang telah mulai disidangkan dan dakwaannya masih menggunakan ketentuan lama, pembuktian menggunakan ketentuan baru, kecuali ketentuan lama lebih menguntungkan terdakwa.

"Pedoman tersebut memang ditujukan kepada tahap persidangan, tetapi menegaskan prinsip bahwa penerapan hukum antar waktu membutuhkan perbandingan antar ketentuan lama dan baru dan tidak dapat dilakukan secara otomatis atau parsial," lanjutnya.

Edwin lantas menjelaskan praperadilan perlu membedakan antara dua pertanyaan yaitu norma mana yang akhirnya harus digunakan untuk menentukan pertanggungjawaban pidana Febrie, dengan apakah penetapan tersangka pada tanggal 24 Juli 2026 mempunyai dasar hukum.

Sementara itu, ia mengatakan surat penetapan tersangka TPPU Febrie oleh Kejagung menyebutkan rangkaian perbuatan Febrie diduga dilakukan pada 2018-2026.

"Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku," ujarnya.

Ia menyatakan keadaan tersebut menyebabkan penerapan Pasal 3 KUHP tidak mungkin dilakukan hanya dengan mengambil satu ancaman pidana lalu mengatakan ketentuan itu pasti lebih ringan.

Hakim menyatakan harus diketahui terlebih dahulu perbuatan mana yang dilakukan sebelum 2 Januari 2026, perbuatan mana yang dilakukan setelahnya, bagaimana rumusan unsur lama dan baru serta ketentuan mana yang secara keseluruhan lebih menguntungkan.

"Pencantuman ketentuan lama dan ketentuan baru belum membuktikan termohon menerapkan dua ancaman pidana sekaligus terhadap suatu perbuatan. Pencantuman tersebut masih dapat dipahami sebagai konstruksi penyidikan terhadap rangkaian perbuatan yang melintasi dua rezim hukum," lanjut hakim.

Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka bukan merupakan putusan pemidanaan. Pada tahap tersebut, hakim menuturkan penyidik belum menetapkan secara final norma mana yang kelak akan menjadi dasar putusan bersalah.

"Menimbang bahwa apabila dalam pemeriksaan perkara pokok kemudian terbukti perbuatan tertentu dilakukan sebelum berlakunya KUHP baru dan ketentuan KUHP baru lebih menguntungkan, maka Pasal 3 KUHP wajib diterapkan. Jika ketentuan lama lebih menguntungkan, ketentuan lama yang berlaku," ujarnya.

Hakim mengatakan penilaian ketentuan mana yang lebih menguntungkan baru dapat dilakukan setelah tempus dan perbuatan konkret diketahui berdasarkan pembuktian. Penilaian penentuan seluruh tempus dan unsur perbuatan Febrie, kata dia, merupakan materi pembuktian pokok perkara bukan lingkup praperadilan.

"Menimbang bahwa untuk memutuskannya sekarang Hakim Praperadilan harus terlebih dahulu menentukan seluruh tempus dan unsur perbuatan Pemohon, yang berarti memasuki materi perkara," kata hakim.

"Menimbang bahwa dengan demikian Hakim tidak mengesampingkan Pasal 3 KUHP, tetapi berpendapat bahwa dalil Pemohon tidak menunjukkan hilangnya dasar hukum penetapan tersangka menurut Pasal 90 KUHAP. Menimbang bahwa oleh karena itu dalil pertama Pemohon tidak beralasan hukum dan harus ditolak," lanjutnya.

(tfq/isn)

placeholder

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |