Polri Sebut Tersangka Pembakaran Karhutla Total Ada 89 Orang

51 minutes ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri mengatakan sampai saat ini total sudah ada 89 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni mengatakan puluhan tersangka itu diproses oleh jajaran di tingkat Polda Jajaran hingga Mabes Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kita intensif, proaktif mencari pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran tentunya. Kurang lebih tersangkanya ada 89. Jadi meningkat dengan jumlah kemarin," ujarnya kepada wartawan, Jumat (28/8).

Irhamni mengatakan saat ini total ada 189 laporan polisi terkait kasus Karhutla yang sedang diproses oleh penyidik.

"Jadi meningkat dengan jumlah kemarin, itu seiring dengan aktifnya rekan-rekan dari Polda dan dari Dittipidter Bareskrim melaksanakan kegiatan asistensi," katanya.

Meski begitu, ia menyebut penetapan tersangka saat ini masih terbatas pada perorangan semata. Irhamni mengaku pihaknya masih mendalami soal adanya korporasi yang diduga terlibat pembakaran.

"Sementara masih perorangan, tetapi kita coba mencari ataupun menelusuri alat bukti apakah ada perintah-perintah ataupun transaksi-transaksi yang melibatkan korporasi. Tentunya kita mau mempertanggungjawabkan kepada siapapun dasarnya adalah alat bukti," jelasnya.

"Jangan khawatir kalau ada alat bukti sedikit apapun yang penting menguatkan bahwa itu memang perintah dari korporasi akan kami kejar dan akan kami tindak tentunya," imbuhnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Irhamni menuturkan sebanyak 7 tersangka diduga kuat sengaja melakukan pembakaran hutan sebagai upaya untuk membuka lahan yang akan dijadikan perkebunan sawit.

Ia menyebut para tersangka sengaja membuka lahan dengan cara membakar bertujuan untuk menekan biaya operasional berkebun agar lebih murah dan ekonomis.

Karenanya perbuatan para tersangka tergolong kejahatan luar biasa lantaran menyebabkan dampak yang cukup luas terutama bagi masyarakat.

Akibat perbuatannya itu para tersangka pun kini dijerat Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf E UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 308 dan Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(tfq/fra)

placeholder

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |