Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026, Jumat (28/8).
"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Denpasar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (28/8).
Selain dia, KPK juga memanggil dua orang saksi lain yakni Kepala Seksi Izin Tinggal Dan Status Keimigrasian, Alberto Vicense Cianry Lake dan Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kadek Okta Dwi Putra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026, Silmy Karim dan kawan-kawan.
Dalam proses penyidikan berjalan, selain memeriksa saksi-saksi, KPK juga sudah menggeledah banyak lokasi.
Pada awal Agustus lalu, KPK menggeledah ruang kerja Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Selatan, Winarko, dan menemukan uang sejumlah Sin$8.500. KPK akan mengonfirmasi ini kepada Winarko.
Selain kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, penyidik juga menggeledah kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat.
Di tempat ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menggeledah kantor biro jasa di Bali dan menyita dokumen dan BBE diduga terkait dengan perkara.
Selain itu, tepatnya pada 17-19 Juni 2026, penyidik juga sudah menggeledah kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, kantor PT Visa Empat Bali, serta CV Visa Agung Bali Teratai Promanende.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah BBE dan dokumen.
Sebanyak delapan orang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini.
Mereka ialah Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Kemudian Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.
Mereka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal 2-3 Juni 2026. Saat itu, KPK menangkap 18 orang di mana satu di antaranya menyerahkan diri yakni Silmy Karim.
KPK turut menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi senilai total mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti.
Seperti 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.
(ryn/kid)

4 hours ago
1

















































