Jakarta, CNN Indonesia --
Gedung 'SB' yang menjadi lokasi judi kasino di Sukoharjo, Jawa Tengah berlokasi di depan tempat ibadah Vihara Karunia Maitreya.
Forum Warga Grogol sempat melaporkan lokasi kasino yang ada di Jalan Rambutan, Desa Kwarasan, Grogol, Sukoharjo kepada DPRD, karena sulit membuktikan kebenarannya.
"Itu di depannya ada tempat ibadah. Karena kita sulit membuktikan, kita meminta bantuan ke DPRD itu," ujar Sekretaris Forum Warga Grogol, Endro Sudarsono kepada wartawan, Jumat (28/8), dikutip dari detikcom.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, warga bersama anggota DPRD Sukoharjo, pihak kepolisian dan perangkat Kecamatan Grogol sempat mendatangi lokasi. Akan tetapi pada saat itu kasino dalam kondisi tertutup rapat.
Ia menambahkan aktivitas perjudian di lokasi itu lengkap menggunakan meja layaknya kasino dan sudah beroperasi sejak pertengahan tahun lalu.
"Iya (dulunya untuk gudang). Perjudian sejak kurang lebih 3 bulan sebelum saya ke DPRD Sukoharjo (hearing). Lalu kami lakukan investigasi, cek lokasi, hingga ada warga dan teman Laskar yang mendatangi malam-malam," jelasnya.
Kendati demikian, Endro mengaku tidak mengetahui pasti praktik perjudiannya seperti apa karena tidak memiliki akses ke sana.
"Saya dapat informasi penggerebekan sudah sekitar seminggu yang lalu. Sekitar tanggal 16 (Agustus)" jelasnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri mengungkap aktivitas perjudian ilegal yang dilakukan di Gedung 'SB' di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra menjelaskan kasus ini bermula ketika tim Polda Maluku tengah mengusut kasus perjudian yang ada di Jawa Tengah.
"Saat melakukan penyelidikan terhadap target awal, petugas menemukan aktivitas lain yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian di lokasi tersebut," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (28/8).
Ia mengatakan dari lokasi tersebut petugas menemukan sejumlah permainan judi mulai dari baccarat, niu-niu, hingga mesin tembak ikan. Setelahnya, kata dia, dilakukan penindakan oleh tim gabungan Polda Maluku dan Polda Jawa Tengah.
Wira menyebut dalam operasi tersebut pihaknya kemudian menangkap 71 orang yang ada di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, kata dia, 30 orang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Ia menjelaskan puluhan tersangka itu memiliki peran yang berbeda mulai dari kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, teknisi arena hingga bagian pelayanan.
Wira mengatakan pihaknya masih mendalami peranan masing-masing pelaku hingga bagaimana operasional perjudian berlangsung.
"Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.048.273.000," tuturnya.
(tfq/isn)

2 hours ago
1

















































