Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perihal dugaan keuntungan tidak sah atau illegal gain dalam pengurusan kuota haji era pemerintahan Joko Widodo tahun 2023-2024 saat memeriksa tiga orang saksi dari unsur biro travel atau agen perjalanan haji dan umrah, Senin (6/4).
Tiga saksi yang diperiksa ialah Manajer Operasional PT Adzikra, Ali Farihin; General Manager PT Aero Globe Indonesia, Ahmad Fauzan; serta Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi (ANUBI), Eko Martino Wafa Afizputro.
"Penyidik meminta keterangan para saksi seputar pengisian kuota dan perolehan illegal gain atau keuntungan yang diduga tidak sah dari kuota tambahan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan dua orang saksi lainnya yaitu Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours, Ulfah Izzati dan Manager Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata, Kurniawan Chandra Permata mengonfirmasi tidak bisa menghadiri pemeriksaan.
"Penyidik akan melakukan jadwal ulang," ucapnya.
Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara empat orang tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK.
Mereka ialah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Yaqut dan Ishfah sudah dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan), sedangkan Ismail dan Asrul belum ditahan.
Adapun KPK mengidentifikasi lebih dari 300-an biro travel terlibat dalam kuota haji tambahan. Ada sejumlah biro travel yang ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota haji tambahan.
Dalam menangani kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.
(ryn/dal)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
2















































