Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan korupsi yang dilayangkan warga terdampak proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah, perihal dugaan korupsi terkait program permukiman kembali.
"KPK mengapresiasi setiap laporan dan aduan masyarakat yang disampaikan. Kami memandang partisipasi aktif masyarakat merupakan salah satu elemen penting dalam upaya pemberantasan korupsi, karena dapat menjadi sumber informasi awal yang membantu KPK dalam mendeteksi potensi terjadinya tindak pidana korupsi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi perihal laporan tersebut, Senin (22/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan setiap laporan yang diterima KPK akan ditindaklanjuti melalui proses telaah dan verifikasi sesuai mekanisme dan bisnis prosesnya.
Tahapan ini, terang dia, diperlukan untuk menguji validitas informasi, kelengkapan data, serta relevansi bukti awal yang disampaikan oleh pelapor, sehingga dapat diketahui apakah informasi tersebut memiliki dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Dalam proses tersebut, Budi bilang KPK juga akan melakukan penelaahan untuk memastikan apakah substansi yang dilaporkan masuk dalam kategori dugaan tindak pidana korupsi dan apakah penanganannya menjadi kewenangan KPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun, tindak lanjut atas suatu laporan tidak selalu dilakukan melalui pendekatan penindakan. Hal itu bergantung pada permasalahan yang ditemukan dan kondisi faktual yang ada.
KPK dapat menindaklanjuti laporan melalui berbagai instrumen yang dimiliki, baik melalui pendekatan penindakan, pencegahan, maupun koordinasi dan supervisi dengan aparat penegak hukum atau instansi terkait lainnya.
"Kami perlu sampaikan juga bahwa pengelolaan laporan pengaduan masyarakat dilakukan secara tertutup untuk menjaga integritas proses penanganan laporan serta melindungi seluruh pihak yang terkait," tutur Budi.
"Sebagai bentuk akuntabilitas, perkembangan dan hasil tindak lanjut atas laporan tersebut pada prinsipnya hanya dapat disampaikan kepada pihak pelapor sesuai SOP-nya," sambungnya.
Laporan dugaan korupsi diajukan warga dengan menggandeng tim kuasa hukum dari Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) NTB.
Anggota tim hukum, Lalu Muh. Hasan Harry Sandy Ame, mengungkapkan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) PT InJourney Tourism Development Corporation atau ITDC.
Hasan mengatakan PT ITDC tidak memenuhi kewajibannya memberikan kompensasi secara setiap bulan selama 12 bulan atas kerugian tanam tumbuh dan properti warga yang hilang.
"Sampai dengan tahun kedelapan sekarang ini itu belum terealisasi sampai sekarang," kata dia di Kantor KPK.
Dia menyebut PT ITDC juga tidak menjalankan kewajiban terkait permukiman kembali yang belakangan justru dikerjakan oleh pemerintah setempat melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Tengah.
"Sedangkan PUPR sendiri dalam menjalankan permukiman kembali ini sebenarnya ada bantuan dana sosial dari Dinas Sosial bagi warga terdampak 120 KK yang masing-masing KK itu sebesar Rp15 juta, tapi warga justru tidak mengetahui kalau mereka mendapatkan dana bantuan sosial," ungkap Hasan.
"Tapi, kami berhasil menemukan ternyata ada rekening yang dibuatkan untuk warga dan ketika kami minta print out-nya di bank ternyata uang ini sudah dicairkan tanpa sepengetahuan warga sendiri," katanya menambahkan.
Menyikapi persoalan tersebut, Hasan mengungkapkan pihaknya juga sudah melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Mereka meminta pertanggungjawaban dan klarifikasi baik kepada ITDC maupun Dinas PUPR.
"Tetapi kedua-duanya tidak bisa menjawab apakah permukiman kembali ini dilakukan oleh ITDC, maka kurang lebihnya permukiman ini kami akan tuntut kepada ITDC," kata Hasan.
"Kemudian jika bukan ITDC, maka status rumah ini apa kemudian jika itu dilakukan oleh PUPR? Tapi, mereka sama-sama tidak bisa menjawab itu dan berjanji akan mengonfirmasi lebih lanjut," sambungnya.
Hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan dari pihak terlapor.
(ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google

1 hour ago
1

















































