Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengkaji opsi pengajuan kasasi terhadap vonis bebas yang diterima Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen cs.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut hal itu dikarenakan perkara dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung ricuh itu masih ditangani menggunakan KUHAP lama.
"Yang jelas, terhadap yang bersangkutan sudah dinyatakan bebas. Tapi kan waktu itu diproses tetap menggunakan masih KUHAP yang lama," ujarnya kepada wartawan, Jumat (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anang menegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memiliki waktu untuk menganalisis fakta-fakta persidangan sebelum mengajukan kasasi.
"Kita tunggu sikap penuntut umum dalam waktu yang telah ditentukan sesuai aturan. Kita tunggu saja nanti sikap penuntut umum dalam waktu dekat," tuturnya.
Sebelumnya Delpedro, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar divonis bebas karena tidak terbukti menyebarkan berita bohong dan melakukan penghasutan terkait demonstrasi Agustus tahun lalu yang berujung kericuhan.
Hakim menyatakan Delpedro dkk juga tidak terbukti mengajak atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau bersenjata lainnya sebagaimana dakwaan Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ujar Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3).
"Memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," lanjut hakim.
Updaya kasasi dari terdakwa atau jaksa diatur dalam KUHAP Baru. Pasal 299 ayat (2) tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas;
b. putusan berupa pemaafan Hakim; putusan berupa tindakan; putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V; dan putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.
Merujuk pasal tersebut, Menko Hukum, HAM, dan Imipas Yusril Ihza Mahendra pernah menyatakan bahwa jaksa tidak bisa mengajukan banding di kasus Delpedro ini.
(tfq/isn)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
4

















































