Hakim Kabulkan Gugatan ‘Protective Order’ Milik Blake Lively

3 hours ago 2
 Getty Images)Gugatan Protective Order Blake Lively dikabulkan Hakim (Foto: Getty Images)

Hakim Lewis J. Liman mengabulkan gugatan Blake Lively yang meminta perlindungan hukum terkait pembatasan publikasi informasi sensitif.

Dilansir dari Variety, Hakim federal tersebut mengabulkan permintaan Blake pada Kamis (13/3). Gugatan yang diajukan pada 20 Februari itu berisi permintaan Protective Order (PO) yang lebih kuat daripada perlindungan yang telah disetujui sebelumnya.

Hakim Lewis menuliskan dalam dokumen pengadilan bahwa materi atau bukti-bukti kasus tertentu hanya untuk pengacara.

Informasi yang hanya dapat dilihat oleh pengacara tersebut mencakup rahasia dagang, seperti rencana bisnis dan pemasaran serta ide untuk proyek kreatif mendatang.

Materi atau bukti tersebut juga mencakup langkah-langkah keamanan klien, informasi medis, dan informasi yang sangat pribadi dan intim tentang pihak ke tiga.

| Baca juga: Dapat Pesan Ancaman, Blake Lively Minta Perlindungan ke Hakim

“Kasus-kasus ini melibatkan pesaing bisnis dan tuduhan kekerasa n seksual. Penemuan tentu akan mencakup informasi bisnis dan pribadi yang rahasia dan sensitif. Risiko pengungkapannya besar,” tulis Hakim Lewis J. Liman dalam dokumen.

Gugatan Protective Order yang diajukan Blake itu menyusul langkah Justin Baldoni dan tim hukumnya yang meluncurkan web ‘Lawsuit Info’.

Web tersebut berisi gugatan dan bukti-bukti bersifat pribadi dan sensitif yang dimiliki Baldoni dan dapat diakses bebas oleh publik.

Selanjutnya, bukti yang akan digunakan kedua belah pihak untuk membuktikan kasus mereka di pengadilan. Termasuk foto dan video yang tidak bersifat publik.

Rekaman audio, identitas dan sifat hubungan pribadi serta catatan medis dan kesehatan mental, akan bersifat rahasia dan hanya dapat dilihat oleh pengacara.

| Baca juga: Blake Lively Perbarui Gugatan, Perkuat Tuduhan ke Justin Baldoni

Meskipun informasi sensitif tidak bocor ke pers, bukti-bukti tersebut dapat dengan mudah beredar melalui gosip, menurut catatan Hakim Lewis.

Namun, publik dan pers tetap bisa mengetahui informasi-informasi tersebut dibeberkan saat persidangan yang dijadwalkan pada Maret 2026.

“Pengadilan tidak mungkin menyegel atau memberikan perlakuan rahasia terhadap dokumen-dokumen yang dikutip selama persidangan,” pernyataan Hakim.

Dilansir dari TMZ, tim kuasa hukum Blake merasa puas dengan putusan Hakim tersebut.

“Dengan adanya perintah ini, klien kami akan melanjutkan proses untuk memperoleh lebih banyak bukti guna membuktikan klaim di Pengadilan,” kata perwakilan hukum Blake. (*)

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |