Fakta-fakta Kasus Vape Ilegal yang Menjerat Jonathan Frizzy

3 days ago 6
 Instagram//ijonkfrizzyJonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran vape ilegal. Foto : Instagram//ijonkfrizzy

Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran vape alias rokok elektrik yang mengandung obat keras jenis etomidate. Dia ditangkap pada Minggu (4/5/2025) pukul 17.00 WIB di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

Kasus itu terendus pada Maret 2025, saat petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menemukan penumpang yang membawa vape ilegal saat tiba di Jakarta.

Penumpang tersebut kemudian diserahkan ke Polresta Bandara Soetta untuk diperiksa. Dari sanalah polisi mendapatkan identitas BTR, EDS dan ER. Dari pengakuan mereka, polisi mengetahui keterlibatan artis 43 tahun tersebut.

Berikut 5 fakta yang telah dirangkum Nyata terkait penangkapan Jonathan Frizzy sebagai tersangka kasus peredaran vape ilegal.

| Baca Juga : Jadi Tersangka Kasus Vape Ilegal, Jonathan Frizzy Tidak Ditahan?

1. Bikin grup WhatsApp

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald FC Sipayung mengatakan Ijonk, sapaan Jonathan Frizzy, berperan mengatur upaya penyeludupan vape berisi obat keras ke Indonesia melalui tersangka BTR.

Kurir itu diperintah Ijonk untuk berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia, membeli produk tersebut dari seorang bandar, sekaligus membawa produk itu ke Indonesia.

Dalam melancarkan aksinya, Ijonk membuat grup percakapan WhatsApp
bernama ‘Berangkat’ yang beranggotakan BTR, EDS dan tersangka lain yakni ER.

“Untuk peran Jonathan Frizzy, pertama dia adalah orang yang berkomunikasi dengan bandarnya, yaitu EDS dalam pembawaan cartridge pod dari Malaysia ke Indonesia,” ungkap Kombes Ronald dalam konferensi pers di kantornya, Senin (5/5/2024).

| Baca Juga : Ririn Dwi Banjir Hujatan Imbas Jonathan Frizzy Jadi Tersangka

Ijonk menggunakan grup tersebut untuk memberikan informasi mulai dari tiket keberangkatan hingga tempat penginapan.

Yang tidak kalah penting, mantan suami Dhena Devanka itu ikut memastikan keamanan pasokan barang saat tiba di Indonesia, khususnya dari pengecekan Bea Cukai Bandara Internasional Soetta.

“Di situ disiapkan tiket untuk keberangkatan dari Malaysia-Jakarta. Jonathan Frizzy  menginformasikan tempat menginap di Kuala Lumpur. Jonathan Frizzy juga melakukan pengontrolan,” ucap Ronald.

2. Kooperatif selama pemeriksaan

Selama menjalani pemeriksaan, polisi menyebut mantan suami Dhena Devanka itu bersikap kooperatif. Hal itu juga diamini kuasa hukumnya, Lamgok Heryanto Silalahi.

| Baca Juga : Jadi Tersangka, Begini Peran Jonathan Frizzy dalam Kasus Peredaran Vape Ilegal

Bahkan, ia disebut rela menunda pengobatan medis yang tengah dijalaninya demi menjalani pemeriksaan lanjutan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, Ijonk belum lama ini menjalani operasi pengangkatan daging tumbuh.

“Jonathan Frizzy selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka, bersikap kooperatif,” ujar Ronald.

3. Belum ditahan

Karena kondisi kesehatan, pacar Ririn Dwi Ariyanti itu belum ditahan meski sudah berstatus tersangka. Sebagai gantinya, Ijonk dikenai wajib lapor selama menjalani pemulihan.

| Baca Juga : Sindiran Pedas Dhena Devanka Usai Jonathan Frizzy Terseret Kasus Peredaran Obat Keras

“Jonathan Frizzy selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap kooperatif. Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pasca operasi,” ungkap Ronald.

4. Terancam 12 tahun penjara

Akibat kasus ini, Ijonk terancam penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Polisi menjerat aktor tersebut dengan pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP. (*)

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |