Edward Corne Ajukan Memori Banding Atas Vonis Kasus Tata Kelola Minyak

5 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Vonis berat yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Perkara Tipikor Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang di PT Pertamina (Persero) tidak hanya ditujukan pada jajaran direksi, tetapi juga menjerat pejabat di lingkungan operasional (middle management), salah satunya Edward Corne yang merupakan Manager Product Trading di PT Pertamina Patra Niaga yang mendapatkan vonis pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar.

Tim Advokat Edward Corne mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri tersebut. Mereka menilai putusan Tingkat pertama mengandung kekeliruan mendasar dalam menilai fakta persidangan dan menerapkan hukum secara tidak cermat.

Edward didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah memberikan perlakuan Istimewa kepada BP Singapore Pte. Ltd. (BP Singapore) dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. (Sinochem) dalam pengadaan impor BBM Gasoline Ron 90 dan Ron 92 term H1 2023 dengan membocorkan informasi alpha pengadaan serta memberikan tambahan waktu penawaran kepada BP meskipun sudah melewati batas waktu penyampaian penawaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penuntut Umum juga menilai Edward mengusulkan Trafigura Asia Trading Pte.Ltd. (Trafigura) dalam tender Gasoline untuk periode Term H1 2021 hingga Trafigura menjadi pemenang.

Dalam Memori Banding, Tim Advokat Edward Corne menguraikan bahwa seluruh fakta persidangan yang terungkap tidak dipertimbangkan secara utuh oleh Pengadilan Negeri Tingkat Pertama, yaitu bentuk komunikasi antara Terdakwa dengan BP Singapore dan Sinochem sejatinya merupakan bagian dari negosiasi yang dilakukan kepada seluruh mitra usaha yang masuk dalam tahap negosiasi, serta tidak ada perlakuan Istimewa untuk mitra tertentu.

Hal tersebut juga sesuai dengan keterangan saksi dan termuat dalam prosedur internal perusahaan.

"Dakwaan Penuntut Umum keliru, karena didasarkan pada perbedaan penafsiran pada ketentuan internal perusahaan yang dipahami oleh seluruh pekerja PT. Pertamina Patra Niaga".

"Dalam persidangan pun sudah terbukti bahwa negosiasi ini boleh dan bahkan wajib dilakukan sebagai pelaksanaan tugas pekerjaan sesuai dengan aturan dan pedoman yang berlaku di Pertamina Patra Niaga, khususnya di fungsi trading. Tidak satupun dari barang bukti yang disampaikan dalam persidangan menunjukan adanya pembocoran HPS atau alpha pengadaan yang bersifat rahasia. Sebaliknya, komunikasi dan negosiasi yang dilakukan Edward bersama tim pengadaan terbukti berhasil menekan lagi harga dari para mitra yang penawarannya sudah masuk di bawah HPS, sehingga menghasilkan penghematan sebesar USD 26 Juta."

"Jadi yang fair bukan menghakimi bentuk negosiasinya, tetapi menguji output, manfaat dan itikadnya. Jika berhasil menghemat biaya dan tidak ada keuntungan pribadi di sana, apa dasarnya upaya negosiasi disebut sebagai penyimpangan dan perbuatan melawan hukum?"

Fakta lain yang disampaikan oleh Tim Advokat dalam memori bandingnya bahwa tidak ada tambahan waktu penawaran kepada BP Singapore. Selain itu, baik dakwaan maupun ahli yang diajukan oleh Penuntut Umum tidak dapat menunjukkan bahwa Edward Corne yang mengusukan untuk mengikutsertakan Trafigura dalam tender Gasoline periode term H1 2021. Oleh karena itu, apabila fakta persidangan benar dipertimbangkan, maka sudah sangat terang bahwa tidak ada perlakuan istimewa sebagaimana didakwakan Penuntut Umum.

Kekeliruan dalam putusan Pengadilan Negeri tersebut sejalan dengan dissenting opinion oleh salah satu Hakim Anggota dalam putusan, yang mengakui adanya keraguan pada konstruksi perkara termasuk validitas kerugian negara hubungan sebab-akibat, dan tidak adanya niat jahat (mens rea).

Tim Advokat sangat menyayangkan bahwa fakta-fakta yang didapatkan dalam persidangan, kegagalan pembuktian dakwaan, dan kesaksian ahli yang menunjukkan tidak terpenuhinya unsur-unsur pidana dalam perkara ini tidak dipertimbangkan dalam pengambilan putusan yang sangat berat bagi Terdakwa.

Seharusnya tidak boleh ada seseorang pun yang dihukum, karena melakukan pekerjaan dan keputusan profesional sesuai prosedur perusahaan.

(tim)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |