Bintang Sinetron ‘Angling Dharma’ Terlibat Peredaran Uang Palsu

6 days ago 13
 istimewaSekar Arum Widara. Foto : istimewa

Mantan artis kolosal, Sekar Arum Widara, terlibat peredaran uang palsu. Akibat ulahnya, bintang sinetron ‘Angling Dharma’ berusia 40 tahun itu diamankan polisi.

Pelaku diamankan saat membelanjakan uang palsu miliknya di Lippo Mall Kemang, kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/4/2025).

“Kami menangkap pada Rabu (2/4) sekitar pukul 21.00 WIB dengan lembaran pecahan uang senilai Rp223,5 juta, ” kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi, Minggu (13/4).

| Baca Juga : Tangisan Bahagia Riyuka Bunga, Akhir dari Rumah Tangga Penuh Luka

Kasus ini bermula saat bintang sinetron ‘Angling Dharma’ tersebut melakukan pembayaran dengan uang palsu di Hypermart. Di sana, pelaku berhasil melakukan aksinya.

Pada hari yang sama, Sekar mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama, namun di kasir yang berbeda.

Kecurigaan kasir yang kedua muncul saat memeriksa uang dengan alat deteksi sinar UV. Hasilnya, uang tersebut terindikasi palsu.

| Baca Juga : Selain Titiek Puspa, 6 Artis Ini Pernah Alami Pendarahan Otak

“Pada saat melakukan pembayaran kasir melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan,” ujarnya.

Setelah itu, pelaku keluar dari toko swalayan tersebut dan berpindah ke toko Az.ko. Saat itu, mantan artis tersebut kembali melakukan transaksi menggunakan uang palsu tersebut.

“Kemudian tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lain yaitu az.ko pada saat melakukan transaksi dengan uang cash tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu ke kasir az.ko dan dicek ternyata palsu,” ungkap Iptu Teddy.

| Baca Juga : Via Vallen Mengeluh Kulit Beruntusan Usai Liburan, Alergi Terik Matahari?

Pelaku kemudian diamankan pihak keamanan mal dan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk penanganan lebih lanjut.

“Ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari 2 kali,” ujarnya. 

Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 2.235 lembar pecahan uang Rp 100.000 yang diduga palsu dengan nilai Rp223,5 juta, 1 unit Hp Iphone 11 Promax dan 1 unit HP Xiaomi Redmi.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UURI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (*) 

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |