Eks anggota boy group WINNER, Nam Taehyun terlibat kasus mengemudi sambil mabuk (DUI). Hal tersebut membuat jadwal comeback-nya ditiadakan.
Dilansir dari Korea JoongAng Daily, kasus tersebut terjadi pada 27 April 2025 pukul 04.10 pagi waktu setempat.
Saat itu dia sedang berkendara di Jembatan Dongjak di Tol Gangbyeon dan memutuskan untuk menepi. Dia lalu membuka pintu mobilnya tanpa melihat saat itu ada taksi yang melaju.
Akibatnya taksi tersebut menabrak pintu mobil Taehyun. Tidak ada korban luka atau jiwa yang dilaporkan.
| Baca Juga: Hapus Tato, Hyuna Ungkap Perubahan Hidup Setelah Menikah
Namun diketahui pria 31 tahun tersebut berusaha untuk lanjut mengemudi sekitar 20 meter. Polisi berhasil menahannya tak lama kemudian.
Saat diperiksa, kadar alkohol dalam tubuhnya lebih dari 0,08 persen. Angka tersebut jauh melebihi batas yang berlaku secara hukum, yaitu 0,03 persen.
Setelahnya, Taehyun diperbolehkan untuk pulang. Namun keesokan harinya dia kembali dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut.
Atas kejadian DUI tersebut, Nam Taehyun terpaksa membatalkan sejumlah jadwal comeback-nya. Termasuk penampilannya di acara ‘K-pop Week in Hongdae’ pada 6 Mei 2025 lalu.
Padahal lewat unggahan Instagram @souththth, dia mengaku tidak sabar untuk kembali menyapa penggemarnya.
“Sudah lama sejak aku memiliki kesempatan untuk menyapa kalian lewat sebuah pertunjukan. Sebagai seorang artis yang mencintai musik dan sebagai seseorang telah sedikit lebih dewasa, aku akan kembali tempatku berada,” tulisnya pada 25 April 2025.
Dia juga baru saja merilis lagu ‘On the Edge of the Night’ pada Januari 2025 lalu.
Selain itu, Nam Taehyun juga berencana merilis album baru pada 9 Mei 2025. Namun hal tersebut dibatalkan menyusul kasus DUI yang menimpanya.
| Baca Juga: Song Hye Kyo Dessert Date Bareng Gong Yoo dan Seolhyun AOA
Itu bukan pertama kalinya Nam Taehyun berurusan dengan hukum. Sebelumnya dia pernah tersandung kasus penggunaan metamfetamin bersama kekasihnya, Seo Eun Woo pada Agustus 2022.
Hal tersebut membuatnya mendapat hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Pada 2023 dia pernah tersandung kasus DUI yang membuatnya dikenai denda sebesar KRW 6 juta atau sekitar Rp71 juta. (*)