Fuji resmi melaporkan mantan rekan kerjanya dari sebuah agensi ke polisi atas dugaan penggelapan dan penipuan. Didampingi pengacaranya, Sandy Arifin, Fuji mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (27/3/2025).
Laporan tersebut dilayangkan setelah somasi kedua yang dilayangkan tidak kunjung mendapat respons.
“Hari ini kami resmi telah membuat laporan terhadap perusahaan, ada juga perorangan. (Dilaporkan atas) Pasal 372 dan 378 penipuan dan penggelapan,” kata Sandy Arifin di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2025).
| Baca Juga : Datangi Polres Jaksel, Fuji Diduga Jadi Korban Penggelapan Uang
Sandy mengatakan, yang dilaporkan Fuji ada lebih dari satu orang. Namun, siapa rekan kerja Fuji yang diduga pelaku penipuan dan penggelapan, pihaknya menyerahkan kepada pihak kepolisian yang akan menyelidikinya.
“Intinya adalah badan usaha. Nah, nanti yang bertanggung jawab di situ siapa-siapa itu mungkin akan lebih jelas pada saat sudah ada panggilan pada pihak terlapor,” ucap Sandy.
Dalam kesempatan yang sama, Fuji mengaku tidak mengetahui betul kerugian yang dialaminya.
| Baca Juga : Venna Melinda Beri Sinyal, Verrell dan Fuji Makin Serius?
Hanya saja, kata Fuji, oknum ini diduga bekerja sama dengan mantan manajernya, Batara Ageng, untuk menipu dan menggelapkan uang hasil kerjanya. Diketahui, Fuji dan oknum tersebut sudah tiga kali bekerja sama.
“Enggak begitu ingat karena itu kan kaitannya sama manajer aku ya,” ucap Fuji.
Sebagai informasi, Fuji melaporkan Batara Ageng ke Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp1,3 miliar.
| Baca Juga : Venna Melinda Ungkap Verrell Bramasta Siap Nikah, Benarkah dengan Fuji?
Dana tersebut berasal dari honor Fuji untuk 21 pekerjaan, yang seharusnya masuk ke rekeningnya.
Setelah penyidikan, Batara Ageng ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang Fuji dan ditahan pada Juli 2024.
Batara Ageng kemudian divonis 2,5 tahun penjara setelah terbukti menggelapkan uang sebesar Rp1,3 miliar dari hasil kerja Fuji pada November 2024. (*)