Jakarta, CNN Indonesia --
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali menyebut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat ini wajib memakai Pasal 607 KUHP.
Hal itu disampaikan Mahrus saat dihadirkan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8).
Ia mengatakan ketentuan itu berlaku pasca pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mahrus menyebut dalam aturan itu ketentuan terkait TPPU sudah diatur dalam Pasal 607 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, jika perbuatan TPPU dilakukan oleh pelaku setelah ada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, maka ketentuan yang digunakan adalah Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, atau c.
"Ketika ada orang melakukan tindak pidana TPPU, tempusnya setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 itu diberlakukan, maka yang digunakan mutlak Pasal 607 ayat 1 huruf a atau huruf b atau huruf c," ujarnya.
Ia menjelaskan kondisi berbeda berlaku apabila TPPU terjadi sebelum ketentuan baru tersebut diberlakukan. Dalam hal itu, ia menilai penyidik harus melihat prinsip lex favorio, yakni menggunakan ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa ketika terdapat perubahan peraturan perundang-undangan.
Mahrus mengatakan setelah membandingkan ketentuan lama dengan Pasal 607 KUHP, perbedaan utama terdapat pada ancaman pidananya. UU TPPU mengatur ancaman hingga 20 tahun penjara, sementara Pasal 607 KUHP mengatur ancaman yang lebih rendah, yakni 15 tahun atau 5 tahun, bergantung pada bentuk perbuatannya.
"Dari sini sebetulnya kesimpulannya adalah penyidik itu wajib menggunakan Pasal 607. Dia tidak boleh mengalternatifkan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang TPPU," ujarnya.
Dalam keterangannya, Mahrus juga menegaskan TPPU merupakan follow-up crime yang tidak dapat dilepaskan dari tindak pidana asal atau predicate crime.
Menurut dia, penyidik terlebih dahulu harus melakukan penyidikan terhadap tindak pidana asal dan menemukan bukti permulaan yang cukup sebelum mengembangkan perkara TPPU.
"TPPU itu tidak mungkin terjadi tanpa predicate offense. Tidak mungkin terjadi," tuturnya.
Sebelumnya Kejagung menegaskan dasar pernyataan Febrie soal TPA yang belum jelas atau dibuktikan sangat keliru dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tim hukum Kejagung mengatakan penetapan tersangka telah secara tegas menyebutkan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.
"Dan penyidikan TPPU tidak harus menunggu terlebih dahulu pembuktian tindak pidana asal," ujar tim hukum Kejagung saat memberikan tanggapan.
Selain itu, isi surat penetapan tersangka dalam diktum menimbang huruf b juga secara tegas menyatakan bahwa perkara yang disidik adalah perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi dan/atau dalam proses penanganan hukum lainnya.
Tim hukum Kejagung juga mengaku heran karena Febrie dalam gugatannya mengakui bahwa penetapan tersangka secara jelas memuat dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi.
Meskipun, kata Kejagung, Febrie kemudian mempersoalkan cakupan dan tempus delicti-nya. Oleh karenanya, Kejagung menilai dalil Pemohon yang menyatakan predicate crime tidak jelas bertentangan dengan dokumen yang justru diajukan dan dikutip sendiri oleh Pemohon.
"Perlu dipahami bahwa karakteristik TPPU berbeda dengan konstruksi tindak pidana biasa. TPPU merupakan tindak pidana yang berkaitan dengan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, termasuk yang berasal dari tindak pidana korupsi," jelasnya.
(tfq/dmi)

4 hours ago
3

















































