PMD Inhil Gelar Sosialisasi Perbup Nomor 12 Tahun 2026 Tentang Disiplin PPPK

10 hours ago 1

✍️ Redaksi 📅 10 September 2026 - 06:38 WIB 👁️ 18x Dibaca

Bagikan:

TEMBILAHAN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula DPMD Inhil, Kamis (10/9/2026). Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh PPPK mengenai hak, kewajiban, serta larangan yang harus dipatuhi selama menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Dinas PMD Inhil Yuliargo, SP., M.Si, yang diwakili Sekretaris DPMD Inhil Al Yusroni Pagta, SSTP, MH, dalam arahannya mengatakan, disiplin merupakan salah satu hal penting dalam menciptakan pemerintahan yang profesional, bertanggung jawab, dan memiliki integritas.

Menurutnya, setiap PPPK harus memahami aturan dan menjalankannya dengan baik dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Disiplin tidak hanya berkaitan dengan kehadiran, tetapi juga sikap, etika, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

"Disiplin adalah cerminan dari komitmen seorang abdi negara. Melalui Perbup Nomor 12 Tahun 2026 ini, kita ingin memastikan seluruh PPPK memahami standar perilaku kerja yang profesional demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ujar Al Yusroni Pagta saat menyampaikan arahan Kepala Dinas PMD Inhil.

Dalam kegiatan tersebut, Kasubag Umum dan Kepegawaian DPMD Inhil, Nora Eriyani, SE, menjelaskan sejumlah aturan yang harus dipahami dan dipatuhi oleh seluruh PPPK. Aturan tersebut antara lain berkaitan dengan jam kerja, kehadiran, kepatuhan terhadap tugas, etika, serta berbagai larangan yang harus dihindari selama menjalankan pekerjaan.

Ia menegaskan, aturan tersebut berlaku bagi seluruh PPPK, baik yang bekerja secara penuh waktu maupun paruh waktu.

"Mohon kepada seluruh PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, agar dapat mematuhi aturan disiplin yang telah ditetapkan," sebut Nora Eriyani, SE.

Nora juga menjelaskan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian para PPPK, mulai dari penggunaan seragam dinas, etika profesi, kedisiplinan, hingga kehadiran.

Dalam hal kehadiran, seluruh PPPK diwajibkan melakukan absensi, baik secara manual maupun melalui sistem absensi online yang telah ditetapkan.

Menurut Nora, kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting dalam menjaga kinerja dan nama baik organisasi. PPPK yang melanggar ketentuan dapat dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

"Bagi yang tidak mematuhi aturan sesuai dengan Perbup, ada konsekuensi. Pertama dikenakan hukuman disiplin tingkat ringan, kedua hukuman disiplin tingkat sedang, dan ketiga hukuman disiplin tingkat berat," paparnya.

Adapun sanksi disiplin dibagi menjadi tiga tingkatan, yakni:

1. Hukuman disiplin tingkat ringan

Untuk pelanggaran tingkat ringan, sanksi yang dapat diberikan berupa teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis.

2. Hukuman disiplin tingkat sedang

Untuk pelanggaran tingkat sedang, salah satunya terkait ketidakhadiran tanpa keterangan. PPPK yang tidak hadir tanpa keterangan selama 11 hari kerja dapat dikenakan pemotongan gaji sebesar 10 persen. Sementara itu, ketidakhadiran selama 15 hari kerja dapat dikenakan pemotongan gaji sebesar 15 persen selama tiga bulan.

3. Hukuman disiplin tingkat berat

Untuk pelanggaran berat, PPPK yang tidak hadir selama 25 hari kerja dalam satu tahun dapat dikenakan hukuman disiplin berat. Sanksinya berupa pemotongan gaji sebesar 25 persen selama enam bulan hingga pemutusan hubungan kerja dengan hormat, bukan atas permintaan sendiri sebagai PPPK.

Melalui sosialisasi Perbup Nomor 12 Tahun 2026 ini, DPMD Inhil berharap seluruh PPPK semakin memahami aturan yang berlaku dan dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Selain meningkatkan kedisiplinan, para PPPK juga diharapkan mampu meningkatkan etos kerja, menjaga etika dalam menjalankan tugas, serta menjunjung tinggi netralitas sebagai ASN.

Dengan memahami dan mematuhi aturan disiplin, diharapkan seluruh PPPK di lingkungan DPMD Inhil dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat serta ikut menjaga nama baik dan kepercayaan terhadap instansi pemerintah.

Media Berita

Media Berita

Media Berita

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |