Waspada El Nino, Kapolsek Pelangiran Serukan Pengawasan Lahan Mandiri dan Larangan Membakar kepada Masyarakat Inhil

7 hours ago 4

✍️ Redaksi 📅 09 September 2026 - 10:04 WIB 👁️ 38x Dibaca

Bagikan:

PELANGIRAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), terus menggencarkan upaya preventif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Pada Selasa (08/09/2026) pukul 09.00 WIB, jajaran Polsek Pelangiran melaksanakan kegiatan himbauan langsung kepada masyarakat di area publik yang padat pengunjung, yakni Pasar Lama Kelurahan Pelangiran. Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya Karhutla, terutama di tengah kondisi cuaca yang berpotensi kering akibat fenomena El Nino.

Kegiatan himbauan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pelangiran, IPTU Iwan Saputra, S.H., M.H., yang turun ke lapangan bersama dua anggota Bhabinkamtibmas, yaitu Bripka Sapta Sampurno dari Desa Rotan Semelur dan Bripka H.P Siregar dari Desa Tagagiri TamaJaya. Kehadiran para petugas di tengah keramaian pasar bertujuan untuk menjangkau lapisan masyarakat secara lebih luas, termasuk para pedagang pasar dan warga yang sedang beraktivitas, sehingga pesan pencegahan dapat tersampaikan secara efektif dan masif.

Dalam pelaksanaannya, tim Polsek Pelangiran menggunakan metode announcer atau pengeras suara "Halo-Halo" serta membagikan selembaran Maklumat Kapolda Riau kepada para pengunjung pasar. Penggunaan alat pengeras suara memungkinkan pesan himbauan terdengar jelas di seluruh area pasar, sementara pembagian maklumat berfungsi sebagai pengingat tertulis yang dapat dibawa pulang oleh warga untuk dibaca kembali bersama keluarga di rumah.

Fokus utama dari himbauan yang disampaikan adalah larangan keras membuka lahan dengan cara membakar. Kapolsek Pelangiran menekankan bahwa pembukaan lahan melalui pembakaran adalah tindakan ilegal yang memiliki risiko tinggi memicu kebakaran luas, terutama mengingat kondisi tanah gambut di wilayah Indragiri Hilir yang sangat mudah terbakar dan sulit dipadamkan jika sudah menjalar. Masyarakat diingatkan untuk mencari alternatif lain dalam membersihkan lahan tanpa merusak lingkungan.

Selain isu pembakaran lahan, petugas juga memberikan edukasi spesifik mengenai kebiasaan membuang puntung rokok. Himbauan ini ditujukan khusus bagi mereka yang sering beraktivitas di area terbuka, termasuk para pemancing dan pengunjung pasar, agar tidak sembarangan membuang puntung rokok di atas tanah atau serasah daun. Tindakan sepele ini dinilai sangat berbahaya karena dapat menjadi sumber api awal yang memicu kebakaran lahan gambut, terutama saat angin kencang atau cuaca sangat kering.

Mengantisipasi dampak kesehatan dari potensi pencemaran udara akibat Karhutla, Polsek Pelangiran juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Warga dihimbau untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah apabila kualitas udara mulai memburuk atau terlihat kabut asap. Langkah proteksi diri ini penting untuk menjaga kesehatan pernapasan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia, selama musim kemarau atau periode potensi El Nino berlangsung.

Kapolsek Pelangiran, IPTU Iwan Saputra, S.H., M.H., dalam pernyataannya menegaskan bahwa pengawasan lahan menjadi tanggung jawab bersama. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya pemilik lahan dan petani, untuk secara aktif mengawasi kondisi lahan masing-masing. "Kami mengimbau kepada seluruh warga dan pedagang untuk tidak membakar lahan dan senantiasa mengawasi area sekitar tempat tinggal atau usaha mereka. Kebersamaan dan kewaspadaan dini adalah kunci utama dalam mencegah bencana Karhutla," ujar Kapolsek.

Hingga berakhirnya kegiatan himbauan pada pagi hari tersebut, situasi di Pasar Pelangiran dan sekitarnya terpantau dalam keadaan aman dan terkendali. Antusiasme warga dan pedagang dalam menerima informasi pencegahan Karhutla menunjukkan respons positif terhadap upaya kepolisian. Polsek Pelangiran berkomitmen untuk terus melanjutkan giat serupa di lokasi-lokasi strategis lainnya guna memastikan wilayah hukumnya tetap bebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |