Perseteruan panjang soal sengketa tanah antara aktor Atalarik Syach dan Dede Tasno akhirnya menemui titik terang.
Setelah melewati proses hukum selama satu dekade, kedua pihak mencapai kesepakatan damai yang difokuskan pada pembelian sebagian lahan yang disengketakan.
Konflik bermula dari klaim Dede Tasno atas sebidang tanah seluas 5.850 meter persegi di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor. Tanah tersebut selama ini dihuni oleh Atalarik Syach, yang kemudian diketahui tidak memiliki hak kepemilikan sah atasnya.
Dalam kesepakatan yang tercapai, keluarga Atalarik Syach setuju membeli sebagian kecil dari lahan tersebut, yakni seluas 550 meter persegi, yang mencakup bangunan utama tempat tinggal Atalarik.
Nilai transaksi disepakati sebesar Rp850 juta, dengan sistem pembayaran uang muka Rp300 juta, dan sisa Rp550 juta dicicil selama tiga bulan.
| Baca Juga: Sudah Egg Freezing, Luna Maya Beber Rencana Punya Anak
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Dede Tasno, Eka Bagus Setyawan, yang menyebut harga tersebut sudah disesuaikan dengan nilai per meter tanah di lokasi tersebut, yakni sekitar Rp1,5 juta.
“Rp850 juta itu adalah nilai untuk 550 meter bangunan yang berdiri di atas tanah milik klien kami. DP Rp300 juta, sisanya dicicil tiga bulan,” ujar Eka di Cibinong Bogor pada Jumat (16/5/2025).
Meski akhirnya berdamai, pihak Dede Tasno menyayangkan sikap pihak Atalarik yang baru merespons setelah proses eksekusi dari pengadilan dilakukan.
Menurut Eka, berbagai upaya mediasi, termasuk melalui kelurahan dan pendekatan restorative justice, sempat diupayakan namun tidak diindahkan.
Sengketa ini sendiri berawal dari tahun 2015, saat Dede Tasno menggugat Atalarik yang menempati tanah yang telah dibelinya sejak 2003.
Proses hukum berlangsung lama, hingga akhirnya pengadilan memutuskan kemenangan bagi Dede Tasno pada 2021, melalui putusan inkrah yang tak bisa diganggu gugat.
Namun hingga tahun 2025, Atalarik belum juga menyerahkan lahan tersebut, yang membuat Pengadilan Negeri Cibinong mengeluarkan perintah eksekusi.
| Baca Juga: Cetar Membahana, Syahrini Debut di Festival Film Cannes 2025
“Kami hanya mengeksekusi berdasarkan putusan perkara antara Dede Tasno dan Atalarik Syah,” jelas Eko Suharjono, Panitera PN Cibinong.
Proses eksekusi sempat memanas. Atalarik mengklaim bahwa salah satu keponakannya menjadi korban kekerasan fisik saat berusaha menghadang petugas.
“Tangan keponakan saya ditarik, bahkan katanya perutnya dipukul-pukul,” ucap Atalarik.
Ketegangan ini menyebabkan sebagian bangunan milik Atalarik Syach dihancurkan secara paksa oleh petugas. (*)