Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Staf Khusus Menteri Agama Periode 2022-2024, Mohammad Nuruzzaman, perihal dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama RI kepada Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024 dalam pemeriksaan yang dilakukan Rabu (17/6).
Pemberian uang itu diduga berkaitan dengan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang saat ini tengah disidik lembaga antirasuah.
"Di mana dalam pemeriksaan ini penyidik mendalami dan mengonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada Pansus DPR," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Rabu (17/6) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menuturkan pengecekan tersebut sangat penting mengingat penyidik sebelumnya juga sudah mendapatkan keterangan serupa.
"Sehingga untuk menjelaskan supaya klir kedudukan dari dugaan pemberian itu seperti apa, maka kemudian penyidik butuh melakukan pendalaman kepada saksi-saksi, termasuk melalui pemeriksaan hari ini," imbuhnya.
Saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaan terhadap anggota Pansus Haji, Budi mengatakan hal itu merupakan kebutuhan dari penyidik.
Nantinya, apabila penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi dimaksud, KPK akan menyampaikan informasi tersebut kepada publik.
"Kita lihat nanti. Jadi, dari keterangan yang diberikan oleh saksi hari ini, tentu nanti akan ditelaah oleh penyidik, juga nanti akan dilihat kesesuaiannya dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya yang juga sudah memberikan informasi dan keterangan ini kepada penyidik," terang Budi.
Selain Nuruzzaman, KPK pada kemarin juga memeriksa saksi lain atas nama M. Agus Syafi' selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024; Direktur PT Multazam Wisata Rohani, Dedy Supriadi; Direktur PT Jazirah Iman, Andi Alfiah dan A. Alfiah Putri Iriyanto.
KPK mendalami perihal keterangan para saksi terkait pengisian kuota haji oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Selain itu, KPK juga memeriksa tersangka Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex untuk melengkapi pemberkasan perkara.
Sebelumnay pada Senin, 13 April lalu, KPK mengumumkan sudah memeriksa saksi berinisial ZA yang diduga menjadi perantara aliran uang dugaan korupsi kuota haji dari pihak Kementerian Agama kepada Pansus Haji DPR RI.
"Terkait dengan ada uang 1 juta (dolar AS) yang dikembalikan, fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota Pansus. Kita sudah lakukan pemeriksaan juga," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (13/4) malam.
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka.
Mereka ialah mantan Menteri Agama Periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
KPK menyatakan akan melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu yang bersamaan.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300-an biro travel terlibat dalam kuota haji tambahan. Ada sejumlah biro travel yang ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota haji tambahan.
KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.
(ryn/kid)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
2

















































