Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan kembali digugat atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (17/6).
Gugatan ini dilayangkan oleh seorang advokat asal Jambi, Bayu Anugerah melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Irfan Maulana & Partners.
Kuasa hukum penggugat, Irfan Maulana Muharam mengatakan langkah hukum ini terpaksa ditempuh lantaran Otto dinilai melakukan pembangkangan hukum secara terbuka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tergugat I diketahui tetap aktif menjabat dan mengendalikan DPN Peradi sebagai Ketua Umum, meski telah menyandang status Pejabat Negara sejak dilantik oleh Presiden pada 21 Oktober 2024 lalu," kata dia dalam keterangan tertulis.
Menurut Irfan, tindakan rangkap jabatan tersebut telah melanggar tiga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus yang bersifat final dan mengikat umum (erga omnes). Salah satunya putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 yang menetapkan pembatasan ketat masa jabatan pimpinan organisasi advokat maksimal dua periode (10 tahun).
Sebagai informasi, Otto tercatat telah memimpin PERADI selama tiga periode, yakni 2005-2010, 2010-2015, dan kembali menjabat pada 2020-2025.
Selain itu, Putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pimpinan organisasi advokat untuk nonaktif seketika dari jabatannya di organisasi apabila diangkat atau ditunjuk sebagai pejabat negara.
Dan terakhir adalah putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 juncto Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang pada intinya melarang keras menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang mendapatkan aliran dana atau dibiayai oleh APBN/APBD.
"Ini merupakan bentuk pembangkangan yang nyata terhadap hukum kita. Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan hukum yang setara dengan undang-undang. Alasan bahwa putusan MK kabur atau tidak dapat dieksekusi adalah bentuk narasi menyesatkan yang sengaja diproduksi demi mempertahankan kekuasaan tunggal," tutur Irfan.
Dalam gugatan itu, penggugat memohon tuntutan Provisi (Putusan Sela Mendasar) agar Majelis Hakim PN Jakarta Timur segera mengeluarkan penetapan, yakni menyatakan tergugat I nonaktif sementara waktu dari jabatan Ketua Umum DPN PERADI.
"Memerintahkan Tergugat II untuk memberhentikan sementara Tergugat I dari jabatannya sebagai Wamenko Kumham Imipas guna mencegah benturan kepentingan (conflict of interest) serta penyalahgunaan wewenang," ucap dia.
Sementara dalam Pokok Perkara, penggugat memohon agar Majelis Hakim menyatakan secara hukum bahwa masa jabatan serta seluruh akta perubahan AD/ART PERADI yang digunakan untuk memperpanjang kepemimpinan tergugat I adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Penggugat juga menuntut ganti rugi materiil tanggung renteng senilai Rp4.000.000, yang merupakan nominal biaya sumpah advokat yang telah dibayarkan oleh Penggugat," ujarnya.
Selain Otto yang ditempatkan sebagai Tergugat I, Presiden selaku kepala eksekutif juga ikut ditarik sebagai Tergugat II.
Sebelumnya, Otto Hasibuan juga digugat oleh tujuh advokat sekaligus anggota DPC Peradi Balikpapan ke PN Balikpapan terkait dugaan rangkap jabatan pada Senin (8/6). Gugatan diajukan melalui Kantor Lembaga Kajian & Advokasi Hukum (LKAH) Kharisma Insan Cita.
Langkah hukum ini diambil menyusul sikap Otto Hasibuan yang dinilai mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan perangkapan jabatan pimpinan organisasi advokat dengan status Pejabat Negara.
CNNIndonesia.com telah mencoba menghubungi Otto Hasibuan terkait gugatan tersebut, namun belum mendapat respons.
(dis/dal)
Add
as a preferred source on Google

7 hours ago
2

















































