INDRAMAYU. Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Indramayu bersama Kejaksaan Negeri Indramayu melaksanakan pembinaan bidang hukum dalam rangka sinergi penegakan hukum untuk hutan yang lestari yang dilaksanakan di aula ķantor Perum Perhutani KPH Indramayu. Selasa 30/06/2026.

Hadir dalam acara ini antara lain Administratur KPH indramayu Kuspriyadi, Wakil Administratur Taufiq Qurahman dan seluluruh jajaran mulai dari segenap Kasi Madya, Asper, KSS dan KRPH lingkup KPH Indramayu serta narasumber dari Kejaksaan Negeri yang diwakili Kepala Seksi Intelejen, Tomy Novendri S.H, M.Kn, Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum, Rafi Ahmad Subagia S.H., M.H dan Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Shariif Imadudin S.H.

Kegiatan dimulai dengan acara sambutan-sambutan, pemberian materi terkait proses penyelesaian sengketa tanah, teknik intelejen serta sesi diskusi dan tanya jawab
Dalam sambutannya Administratur menyampaikan terima kasih kepada narasumber Kejaksaan Negeri Indramayu yang telah memberikan pembinaan bidang hukum yang meliputi pengamanan, pengelolaan aset dan teknik inteelejen.
Penyelenggaraan kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Perhutani KPH Indramayu dan Kejaksaan Negeri kabupaten Indramayu dalam meningkatkan pemahaman mengenai aspek hukum, khususnya yang berkaitan dengan peraturan kehutanan, perdata, dan tata usaha negara. Diharapkan petugas lapangan dan pihak terkait mampu memahami, menaati serta mengimplementasikan ketentuan perundang-undangan dalam pelaksanaan tugas “ ujarnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu yang diwakili Kasi Intelejen, Tomy Novendri S.H, M.Kn menegaskan bahwa pihaknya siap melaksanakan pendampingan hukum melaksanakan mediasi hingga mewakili kepentingan negara apabila diperlukan dalam proses pengadilan.
“Kami pastikan setiap langkah penanganan dilakukan sesuai hukum yang berlaku, sekaligus memberikan efek jera agar hutan tetap terjaga kelestariannya untuk masa depan, ” tegasnya.
(Sumber inpormasi komunikasi perusahaan Perhutani KPH Indramayu/AW).

















































