MA Terbitkan Aturan Baru soal Praperadilan Cegah Kasus Berlarut-larut

7 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Demi mencegah dugaan upaya membuat kasus berjalan berlarut-larut, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan aturan baru soal praperadilan.

Aturan baru yang dibuat untuk memberi kepastian hukum itu tercantum dalam Surat Edaran MA (Sema) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan.

Mengutip dari situs remi MA itu, aturan itu diteken Ketua MA Sunarto meneken Sema itu pada  Selasa (18/8) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Sema itu ditulis selama proses praperadilan masih berjalan, maka pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tak dapat digelar.

"Pada Pasal 163 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP menentukan bahwa selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan," demikian dikutip dari Sema yang diunggah pada JDIH di situs resmi MA itu, Jumat (20/80.

Katanya hal itu dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Sebaliknya, apabila praperadilan didaftarkan saat proses peradilan pokok perkara telah disidangkan, maka harus diputus dengan amar putusan 'Tidak Dapat Diterima'.

Dan, berikut isi lengkap SEMA 3/2026:

a. Apabila terdapat permohonan praperadilan yang telah didaftarkan atau diperiksa di pengadilan negeri, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan namun pemeriksaan pokok perkara tidak dapat diselenggarakan sampai dengan adanya putusan praperadilan.

b. Praperadilan yang didaftarkan setelah pokok perkara dilimpahkan, tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara.

c. Terhadap permohonan praperadilan yang diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan, maka permohonan praperadilan tetap diregistrasi, disidangkan, dan diputus dengan amar putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

(kid/gil)

placeholder

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |