Jakarta, CNN Indonesia --
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali, menyebut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak mungkin berdiri sendiri tanpa ada Tindak Pidana Asal (TPA).
Pendapat itu disampaikan Mahrus saat dihadirkan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (21/8).
Mahrus berpendapat TPA harus terlebih dahulu diproses oleh aparat penegak hukum hingga ditemukan bukti permulaan yang cukup sebelum dikembangkan menjadi perkara TPPU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"TPPU itu tidak mungkin terjadi tanpa predicate offense. Tidak mungkin terjadi," jelasnya.
Mahrus menjelaskan penyidik dapat menemukan bukti permulaan TPPU ketika melakukan penyidikan terhadap tindak pidana asal. Setelah bukti permulaan yang cukup ditemukan, penyidikan TPPU kemudian dapat digabungkan dengan tindak pidana asal berdasarkan Pasal 75 UU TPPU.
Menurutnya, konstruksi tersebut juga menegaskan bahwa TPPU merupakan follow-up crime, sehingga tempus tindak pidana asal harus lebih dahulu daripada TPPU.
Mahrus menambahkan, penyidikan TPPU tanpa terlebih dahulu melakukan penyidikan tindak pidana asal berpotensi melanggar Pasal 69, Pasal 74, dan Pasal 75 UU TPPU.
"Pasti dilakukan penyidikan tindak pidana asal dulu. Baru dari penyidikan tindak pidana asal ternyata ditemukan minimal dua alat bukti," ujarnya.
Bahkan, Mahrus menegaskan satu surat perintah penyidikan yang sejak awal langsung memuat penyidikan tindak pidana asal dan TPPU juga tidak diperbolehkan.
"Tetap tidak boleh karena melanggar Pasal 74 dan 75 plus Pasal 69," kata dia.
Sebelumnya Kejagung menegaskan dasar pernyataan Febrie soal TPA yang belum jelas atau dibuktikan sangat keliru dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tim hukum Kejagung mengatakan penetapan tersangka telah secara tegas menyebutkan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.
"Dan penyidikan TPPU tidak harus menunggu terlebih dahulu pembuktian tindak pidana asal," ujar tim hukum Kejagung saat memberikan tanggapan.
Selain itu, isi surat penetapan tersangka dalam diktum menimbang huruf b juga secara tegas menyatakan bahwa perkara yang disidik adalah perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi dan/atau dalam proses penanganan hukum lainnya.
Tim hukum Kejagung juga mengaku heran karena Febrie dalam gugatannya mengakui bahwa penetapan tersangka secara jelas memuat dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi.
Meskipun, kata Kejagung, Febrie kemudian mempersoalkan cakupan dan tempus delicti-nya. Oleh karenanya, Kejagung menilai dalil Pemohon yang menyatakan predicate crime tidak jelas bertentangan dengan dokumen yang justru diajukan dan dikutip sendiri oleh Pemohon.
"Perlu dipahami bahwa karakteristik TPPU berbeda dengan konstruksi tindak pidana biasa. TPPU merupakan tindak pidana yang berkaitan dengan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, termasuk yang berasal dari tindak pidana korupsi," jelasnya.
(tfq/isn)

2 hours ago
2

















































