
Nikita Mirzani telah ditahan atas dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys. Anaknya, Laura Meizani alias Lolly pun memohon kepada polisi agar ibunya tidak ditahan.
Permintaan tersebut diunggahnya lewat akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172. Dia mengunggah sebuah surat permohonan terbuka yang ditulis tangan pada Selasa (4/3).
Surat permohonan itu ditujukan pada Direktorat Reserse Siber (Dirressiber) Polda Metro Jaya dengan perihal “Permohonan untuk tidak dilakukan penahanan atas nama tersangka, ibu saya, Nikita Mirzani”.
Lolly meminta agar ibunya tidak ditahan. Sebab, Nikita Mirzani adalah orangtua tunggal yang masih harus membiayai ketiga anaknya.
| Baca Juga: Begini Reaksi Nikita Mirzani Saat Ditahan atas Kasus Pemerasan
“Dikarenakan ibu saya adalah seorang single parent yang satu-satunya yang mencari nafkah dan membiayai kehidupan saya dan kedua adik saya yang belum dewasa dan belum mampu mencari nafkah sendiri,” tulisnya, Selasa (4/3/2025).
Laura pun berharap Dirressiber Polda Metro Jaya mau mengabulkan permohonannya.
“Dengan ini saya menyampaikan dari lubuk hati saya yang paling dalam memohon kepada Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk mengabulkan permohonan saya,” lanjutnya.
Surat permohonan terbuka itu ditutup dengan ucapan terima kasih. Ada juga tanda tangannya di atas materai.
Kolom komentar unggahan tersebut sempat ditutup, tapi kemudian dibuka. Surat permohonan terbuka itu pun menuai beragam komentar, ada yang bersimpati, ada pula yang mencibir.
“Cari simpati ke masyarakat. Dramanya nanti fashion OOTD di pengadilan, ya,” komentar seorang netizen.
| Baca Juga: Taklukkan Puncak Carstensz, Fiersa Besari Penuhi Nazar
“Yakin sih dijebak. Kalau ada bukti transferan Rp4 miliar, baru gue percaya,” komentar netizen lain.
Sementara itu diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya, IM alias Mail Syahputra ditahan selama 20 hari atas dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.
“Penyidik dari Direktorat Reserse Siber (Dirressiber) Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Pertama saudari NM, yang kedua saudara IM. kemudian dilakukan gelar perkara lagi. Selanjutnya penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (4/3/2025). (*)