Kasus Sengketa Tanah, Rumah Atalarik Syah Dieksekusi

2 weeks ago 22
 Instagram/ariksyachRumah Atalarik Syah dieksekusi. Foto : Instagram/ariksyach

Rumah Atalarik Syah di Kampung Cikempong, Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor dieksekusi pada Kamis (15/5/2025) karena kasus sengketa tanah. Namun, pesinetron berusia 51 tahun itu mencoba menghalau petugas yang datang.

Momen itu diunggah Atalarik dalam Instagram story pribadinya. Dia juga me-mention Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

“Saya lagi dizolimi. Saya berjuang untuk mempertahankan tanah saya dari tahun 2015, tanah ini dibeli dari tahun 2000,” ucap Atalarik dalam video di akun @ariksyah.

| Baca Juga : 7 Tahun Berseteru, Tsania Marwa Beberkan Kronologi Perebutan Hak Asuh Anak Dengan Atalarik Syah

Atalarik Syah menyayangkan proses eksekusi rumah dilakukan secara mendadak dan tanpa pemberitahuan resmi. Terlebih, mantan suami Tsania Marwah itu mengklaim persoalan tanah tersebut belum inkrah alias putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Saya yang orang kecil, cuma artis, dizolimi seperti ini. Padahal belum inkrah, masih ada gugatan, lagi dirapiin. Saya bukan penipu, bukan penjahat, gampang cari saya tapi saya enggak dapat ruang untuk itu,” katanya.

Sengketa kepemilikan lahan seluas 5.880 meter persegi di Cikempong antara Dede dan Atalarik Syah itu telah bergulir sejak 2015.

| Baca Juga : Ungkapan Hati Tsania Marwa Tentang Sikap dan Ucapan Atalarik Syah

Di sisi lain, salah satu anggota tim kuasa hukum Dede, Dani Faroji Nasution, menyatakan eksekusi itu dilakukan karena sudah ada putusan inkrah dari pengadilan.

“Kami di sini mengawal proses dari pengadilan untuk memperoleh hak keperdataan klien kami yang sudah (bersengketa, red) dari 2015 dan sudah diputus inkrah,” kata Dani.

Pada 18 Agustus 2016, PN Cibinong mengeluarkan putusan bernomor 162/Pdt.G/2015/PN.Cbi yang menyatakan Dede sebagai pemilik sah lahan tersebut.

Namun, putusan itu dipersoalkan melalui permohonan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

| Baca Juga : Cerai dengan Atalarik Syah, Tsania Marwa Sangat Rindu dengan Kedua Anaknya

Meski demikian, lagi-lagi Dede memenangi sengketa setelah PT Bandung pada 5 Juni 2017 mengeluarkan putusan bernomor 168/PDT/2017/PT.BDG yang menguatkan vonis PN Cibinong.

Pihak yang kalah dalam dua tingkat pengadilan itu lantas mengajukan kasasi ke MA.

Pada 13 Desember 2018, MA mengeluarkan putusan bernomor 3009 K/Pdt/2018 yang memperkuat keabsahan Dede sebagai pemilik lahan yang disengketakan.

Prosesnya tidak berhenti di tingkat kasasi karena pihak yang kalah mengajukan permohonan PK.

Akhirnya pada 28 Mei 2024, MA mengeluarkan putusan nomor: 355 PK/Pdt/2024 yang menegaskan keabsahan hak kepemilikan Dede. (*) 

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |