Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut

6 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memohon majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak nota perlawanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas.

"Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menolak nota perlawanan hukum tim advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas untuk seluruhnya," ujar Jaksa Greafik Loserte T.K di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/8).

Jaksa ingin surat dakwaan nomor: 71/TUT.01.04/24/07/2026 tanggal 21 Juli 2026 atas nama Yaqut dinyatakan hakim sah menurut hukum karena telah disusun sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP, sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili perkara tindak pidana korupsi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa juga meminta hakim untuk menyatakan sidang pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi nomor: 42/ Pid.Sus-TPK/ 2026/ PN.Jkt.Pst dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Semoga Majelis Hakim tetap teguh, arif dan bijaksana dengan melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian, sehingga harmoni dalam mencari kebenaran materiil perkara tetap terjaga hingga persidangan perkara ini usai, agar tujuan hukum untuk mencapai keadilan, kepastian dan kemanfaatan dapat terwujud pada perkara ini," kata jaksa.

Dalam salah satu argumennya, jaksa menyoroti pendapat tim advokat Yaqut yang menyebut surat dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap.

Menurut jaksa, dalil yang diajukan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum obscuur libel justru adalah dalil yang menceritakan tentang peristiwa, baik yang terjadi di tanah air maupun di tempat pelaksanaan haji tahun 2023 dan 2024 yang berada di wilayah kerajaan Arab Saudi.

Peristiwa tersebut selanjutnya disampaikan sedemikian rupa agar seolah-olah tindakan Yaqut yang menetapkan kuota tambahan haji tahun 2024 sebanyak 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus dapat dibenarkan.

Terhadap hal tersebut, jaksa memandang poin perlawanan tersebut sudah memasuki materi pokok perkara yang harus melewati proses pembuktian.

Penuntut umum menegaskan telah menguraikan surat dakwaan atas diri Yaqut secara cermat, jelas, dan lengkap.

Adapun unsur mens rea atau niat jahat, penuntut umum telah menguraikan berbagai peristiwa yang menggambarkan perbuatan aktif Yaqut baik sebelum, permulaan maupun penyempurnaan dalam hal unsur melawan hukum, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam dakwaan kesatu dan unsur penyalahgunaan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dalam dakwaan alternatif kedua.

Uraian perbuatan aktif itu disebut telah diuraikan dengan terang benderang dan jelas dalam surat dakwaan.

Adapun perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan aktif yang dalam teori disebut sebagai perwujudan mens rea yaitu berupa perbuatan meteriil (actus reus) yang berkenaan dengan peristiwa pelaksanaan haji dengan menggunakan kuota tambahan di tahun 2023-2024.

Perbuatan dan peristiwa yang menggambarkan perbuatan meteriil Yaqut telah disampaikan penuntut umum dalam surat dakwaan.

"Sehingga dalil tim advokat Terdakwa tersebut haruslah ditolak dan atau dikesampingkan karena berada di luar ruang lingkup perlawanan, karena selain sudah menyinggung tentang materi pokok perkara, maka dalil tersebut juga sudah menyangkut perbedaan sudut pandang dalam menilai suatu uraian peristiwa yang termuat di dalam surat dakwaan penuntut umum," ucap jaksa.

Sebelumnya, mantan Menteri Agama RI era Presiden ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Jaksa menuturkan perbuatan melawan hukum itu dilakukan Yaqut bersama tiga Terdakwa lain.
Yakni Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Angka kerugian negara tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Menurut jaksa, pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK).

(ryn/isn)

placeholder

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |