Inhil Masuk Kategori Tidak Sehat Akibat Karhutla, Disdik Inhil Keluarkan SE Sesuaikan Kegiatan Belajar

8 hours ago 3

✍️ Redaksi 📅 25 Agustus 2026 - 23:28 WIB 👁️ 7x Dibaca

Bagikan:

TEMBILAHAN (inhilnews.com)— Memburuknya kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Inhil, Dinas Pendidikan (Disdik) Inhil resmi mengeluarkan Surat Ederan (SE) penyesuaian kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan. 

Langkah ini diambil guna melindungi kesehatan para peserta didik dari paparan kabut asap. Berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) per 25 Agustus 2026, kualitas udara di Kabupaten Inhil tercatat berada pada angka 139 dengan kategori "Tidak Sehat".

Kepala Dinas Pendidikan Inhil, Abdul Rasyid SE MAK mengatakan penyesuaian kebijakan ini mengacu pada hasil rapat koordinasi Penanganan Karhutla yang digelar di Kantor BPBD Kabupaten Inhik pada 24 Agustus 2026.

" Maka kita surati Korwil dan kepala satuan pendidian dilingkup disdik untuk menyesuaikan pembeljaran yang ada dan memakai masker" tuturnya.

Untuk memantau data Air Quality Monitoring System (AQMS) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan guna menentukan modalitas pembelajaran, baik secara tatap muka (luring) maupun dalam jaringan (daring).

Beberapa poin utama dalam edaran penyesuaian kegiatan pembelajaran yang dikeluarkan Disdik Inhil meliputi
• Pembatasan Aktivitas Luar Ruangan yakni Sekolah diimbau untuk membatasi aktivitas di luar kelas, meniadakan upacara bendera, serta memunculkan kewajiban penggunaan masker bagi seluruh warga sekolah.
• Opsi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ): Apabila kualitas udara di suatu wilayah semakin memburuk dan tidak memungkinkan pembelajaran tatap muka, satuan pendidikan diperbolehkan beralih ke PJJ.
• Pengaturan Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Bagi sekolah yang melaksanakan PJJ dan terdaftar menerima alokasi Program MBG, skema pengambilan makanan akan dikoordinasikan langsung bersama orang tua/wali murid agar makanan dapat dikonsumsi dengan aman di rumah.

" Kita berharap seluruh koordinator wilayah pendidikan, kepala sekolah PAUD/TK, SD, SMP/sederajat, serta para orang tua siswa dapat bekerja sama menjalankan ketentuan ini demi menjaga keselamatan dan kesehatan anak-anak" himbaunnya. 

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |